Berita Berau Terkini

TERBONGKAR Kasus Pemalsuan Surat Tes Rapid Antigen di Berau, Libatkan Oknum Pegawai Puskesmas

Empat orang terlapor pemalsuan surat tes Covid-19 berupa rapid antigen telah diringkus jajaran Polres Berau, Kalimantan Timur, Selasa (27/4/2021).

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning memimpin pers rilis pengungkapan kasus pemalsuan surat tes antigen Covid-19, Selasa (27/4/2021). TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Empat orang terlapor pemalsuan surat tes Covid-19 berupa rapid antigen telah diringkus jajaran Polres Berau, Kalimantan Timur, Selasa (27/4/2021).

Empat orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial SN dan PJ merupakan warga Banjarmasin yang menggunakan surat antigen palsu, serta 2 laki-laki berinisial IH dan EP, warga Berau.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan kejadian penangkapan empat terduga pelaku pemalsuan hasil tes antigen bermula pada Minggu 25 April sekitar pukul 08.30 WITA di Bandara Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur.

Baca juga: Pedagang Takjil di Berau Ini Pekerjakan 13 Karyawan, Tiap Hari Raup Omzet Rp 10 Juta

Baca juga: Larangan Mudik Diperketat, Bandara Kalimarau Berau tak Berdampak Signifikan pada Jumlah Penumpang

"Pada hari tersebut saudara PJ dan SN akan berangkat menggunakan pesawat dengan tujuan Balikpapan, pada saat pengecekan di pintu bandara dicurigai yang bersangkutan menggunakan surat keterangan rapid tes antigen palsu dan dilakukan pengecekan dan memang benar itu palsu," tuturnya.

AKBP Edy Setyanto Erning mengungkapkan kedua terduga pelaku mendapatkan rapid tes antigen tanpa melalui proses seperti pengambilan sampel di hidung.

"Yang bersangkutan tidak melakukan prosedur seperti diambil sampel di hidung namun yang bersangkutan menghubungi saudara IH dan memberi tahu jika ada temannya, yakni EP yang bisa mengeluarkan surat antigen tanpa dilakukan pengecekan. Yang bersangkutan membayar Rp 600 ribu kemudian surat antigen itu keluar," ucapnya.

Kapolres Berau menjelaskan EP sendiri merupakan oknum pegawai di Puskesmas Sambaliung.

"Setelah ditelusuri pelaku EP telah mengeluarkan lebih dari 10 lembar surat tes antigen palsu dan ini masih dalam pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah karena kita akan cek CPU komputer, termasuk handphone pelaku juga memeriksa saksi siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," tuturnya.

Baca juga: Wakil Bupati Berau Minta Warga Patuhi Prokes Selama Ramadhan, tak Ingin Ada Klaster Baru

Baca juga: NEWS VIDEO Antisipasi Kekurangan Stok Darah, PMI Berau Jemput Bola

"Pelaku menjual setiap satu lembar surat antigen palsu berkisar 300 ribu, pelaku sendiri beralasan melakukan pemalsuan untuk menambah pendapatan," ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya surat antigen palsu dua lembar, kemudian handphone, satu unit komputer, stempel dan uang tunai Rp 600 ribu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (*)

Berita tentang Berau

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved