Kamis, 9 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Dishub Kaltim Izinkan Mudik Lebaran Idul Fitri, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
Kadishub Kaltim Arih Frananta Filipus Sembiring. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei.

Hal tersebut usai mengadakan rapat koordinasi Teknis Lintas Sektor di Hotel Mercure Kota Samarinda, Selasa (27/4/2021).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Arih Frananta Filipus Sembiring, Rabu (28/4/2021) mengatakan masyarakat masih diperbolehkan untuk pergi keluar daerah.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Larangan Mudik 2021, Dilarang Mudik Mulai Tanggal Berapa? Download Surat Edaran PDF

Baca Juga: Jadwal Operasi Ketupat Mahakam 2021 di Kutai Barat, Larangan Mudik Sedia Pos Penyekatan Keluar Masuk

Namun ia mengatakan, ada beberapa persyaratan tertentu jika memang ingin keluar daerah.

Pertama ibu hamil yang melakukan proses persalinan di luar daerah, orang sakit dan ada Keluarga meninggal menjadi salah satu masyarakat yang boleh keluar daerah ke Kaltim.

"Disebutkan seperti orang sakit, duka dengan menunjukkan Surat.

Baca Juga: Wabup Paser Syarifah Masitah Ingatkan Warga Agar Tidak Mudik: Bagi yang Nekat Mending Putar Balik

Baca Juga: Open House Lebaran di Kalimantan Timur Dilarang, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi: Sabar dan Tidak Mudik

Kepada seluruh masyarakat apabila ingin melakukan kunjungan asalkan membawa surat keterangan dari masyarakat tadi dari lurah," ucapnya.

Sementara itu untuk pelabuhan maupun Bandara tetap beroperasi pada tanggal yang disebutkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Arus Penumpang Kapal Pelni Area Nunukan Sepi, Terkait Peniadaan Mudik Lebaran Idul Fitri 2021

Baca Juga: ASN Dilarang Mudik Lebaran, Plt Sekda PPU: Kami Sudah Siapkan Sanksi

Namun sekali lagi AFF Sembiring mengatakan harus menunjukkan surat atau alasan yang tepat untuk keluar daerah. (*)

Berita tentang Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved