Kamis, 9 April 2026

Berita PPU Terkini

ASN Dilarang Mudik Lebaran, Plt Sekda PPU: Kami Sudah Siapkan Sanksi

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik lebaran

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Muliadi saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa larangan mudik bagi ASN di daerah itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mudik lebaran idul Fitri 1442 Hijriah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Ketentuan terkait dengan larangan mudik bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Muliadi saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa larangan mudik bagi ASN di daerah itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat dan harus dipatuhi, sebab jika ketahuan melanggar akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: ASN Kaltara Mau Mudik Lebaran Idul Fitri, Gubernur: Siap-siap Kami Beri Sanksi

Baca Juga: Sekda Paser Pastikan Mudik Antardesa atau Kecamatan Diperbolehkan

"Kita ikut aturan nasional, tangga 6 hingga17 Mei 2021 ASN tidak boleh pulang kampung," kata Muliadi, Selasa (27/4/2021).

Sementara itu, menurut Muliadi untuk memonitor ASN sendiri cukup mudah.

Pihaknya nantinya akan memperketat absensi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Info Mudik 2021 Terbaru: Ketentuan/Persyaratan Mudik 2021 dan Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF

Baca Juga: Tak Cuma Larang Mudik, Objek Wisata di Balikpapan juga Terancam Tutup saat Lebaran

"Kita perketat absensi, masing-masing strata pegawai ada atasan, nanti saya selaku strata tertinggi untuk ASN akan memonitor asisten I, II dan III, kemudian asisten I, II dan II akan memonitor kadis-kadis (kepala dinas, red), saya juga memonitor," ujarnya .

Sementara untuk sanksi yang akan diberikan jika ASN kedapatan nekat melakukan mudik, Muliadi menyebut sanksi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemkab Mahulu Dukung Kebijakan Larangan Mudik, Tunggu Keputusan dari Pemprov Kaltim

Baca Juga: Cegah Klaster Baru Covid-19 dengan Tidak Mudik Lebaran Dulu

Dimana ASN yang terbukti melanggar dengan nekat mudik akan dikenak sanksi disiplin yang tertera dalam PP no 53/2010 tentang disiplin ASN dan PP no. 49/2018 tentang manajemen PPPK.

"kita ikuti aturan nasional, jadi ketentuannya berlaku nasional, larangnya sesuai nasional, sanksinya pun berlaku nasional. Tidak ada tambah kurang dari daerah,_ pungkasnya. (*)

Berita tentang PPU

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved