Berita Nasional Terkini

Mata Munarman Ditutup, Polri Ungkap Alasannya: Kok Pada Ribut? Aziz Yanuar Sebut Ada Pelanggaran HAM

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penutupan mata Munarman dinilai telah sesuai dengan standar internasional.

KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

Namun ternyata perlakuan dari pihak kepolisian kata dia sudah mengabaikan hak asasi dari kliennya, bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018.

Bahkan kata Aziz, kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi pendamping hukum.

Baca juga: Tema Mata Najwa Malam Ini 28 April 2021 Pilih KRI Nanggala-402, Atau Kasus Munarman, Live Trans 7

"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka, dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," ungkap Aziz.

Sebagai informasi, eks Sekretaris Umum FPI Munarman sempat menolak saat ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021.

Dalam rekaman video yang beredar di awak media, Munarman tampak memakai gamis berwarna putih dan memakai sarung.

Kedua tangannya juga tampak di borgol oleh petugas.

Penangkapan itu juga disaksikan oleh keluarga dan sejumlah warga yang tinggal di sekitar rumah Munarman. Dalam rekaman 22 detik itu, Munarman sempat menolak dibawa petugas berseragam lengkap.

Sembari digelandang petugas, dia menyatakan penangkapan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun petugas tetap membawa Munarman menuju mobil.

"Ini tidak sesuai hukum. Ini seharusnya..," kata Munarman terputus sembari digelandang petugas menuju mobil.

Dalam video itu, Munarman juga sempat meminta terlebih dahulu memakai alas kaki. Namun petugas langsung membawa Munarman menuju mobil tahanan.

Baca juga: Puslabfor Identifikasi Cairan & Bubuk Putih di Eks Markas FPI, Pengacara Munarman: Itu Pembersih WC

"Saya pakai sendal, saya pakai sendal (dulu)," katanya sembari tetap digelandang ke mobil tahanan.

Tak hanya itu, petugas juga meminta Munarman untuk ditutup mata. Namun, dia sempat memberontak hingga dimasukkan ke mobil tahanan.

Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.

Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved