Berita Kubar Terkini

Zona Zero Tolerance dan ETLE di Kutai Barat Segera Diterapkan, Berikut Ini Jadwal Uji Cobanya

Kebijikan pemberlakuan Zona Zero Tolerance (ZZT) dan penerapan Elektronic Traffic Law Eforcement (Etle) di wilayah Kutai Barat.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kepolisian Paser bakal siapkan Zona Zero Tolerance. Kasat Lantas Polres Kubar AKP, Alimuddin, melalui Kanit Dikyasa Bripka Umar MS mengatakan, ETLE atau Tilang Elktronik ini diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat berkendara.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kebijikan pemberlakuan Zona Zero Tolerance (ZZT) dan penerapan Elektronic Traffic Law Eforcement (Etle) di wilayah Kutai Barat tahun 2021 segera diberlakukan. 

Kasat Lantas Polres Kubar AKP, Alimuddin, melalui Kanit Dikyasa Bripka Umar MS mengatakan, ETLE atau Tilang Elktronik ini diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat berkendara. 

Dengan mekanisme, mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalulintas secara otomatis.

Rencananya, ZZT dan ETLE terebut akan di uji coba di Kabupaten Kutai Barat pada  tanggal 1 Mei 2021 mendatang. 

Baca Juga: Jadwal Walikota Balikpapan Rizal Effendi untuk Putuskan Nasib Warga Terdampak Zona Zero Tolerance

"Jadi untuk program ini, bukan hanya di Kutai Barat. Ini adalah program unggulan pak Kapolri yang baru, artinya seluruh Indonesia menerapkan sistem seperti ini dan hal ini sudah kita sosialisasikan sejak setahun yang lalu.

Ini juga sudah kita koordinasikan dengan semua pihak terkait disini, bahkan Pak Bupati sangat mendukung penerapannya di wilayah kita," kata Bripka Umar, Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan, mekanisme penilangan dalam program tilang elektronik tersebut ada 5 tahap, yakni tahap pertama, perangkat CCTV di ruas jalan merekam pelanggaran secara otomatis dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran. 

Tahap ke-dua, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (REI) sebagai sumber data kendaraan.

Baca Juga: Manajemen Plaza Balikpapan tak Beri Fasilitas Parkir Gratis Warga Terdampak Zona Zero Tolerance

Kemudian, tahap ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap keempat, Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Dan tahap terakhir Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi untuk penegakkan hukum.

"Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara. Jadi lebih ke sanksi administrasi.

Baca Juga: Polda Kaltim Sosialisasikan Zona Zero Tolerance di Kawasan Jalan Nasional Daerah Balikpapan

Nah, pada saat membayar pajak STNK tersebut, denda tilangnya akan diikutkan, jadi doble dia.

"Itu waktu konfirmasi pelanggarannya selama 7 hari dan batas waktu akhir pembayaran tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran," terangnya

Menurutnya, Zona Zero Tolerance di Kutai Barat, sementara waktu hanya diberlakukan di beberapa ruas jalan dalam Ibu Kota Kabupaten.

Yakni di Simpang Raya, Kantor Bupati, Simpang Suber Sari.

Baca Juga: Plaza Balikpapan Beri Fasilitas Parkir Gratis Bagi Warga yang Terdampak Zero Tolerance

Kemudian di Bundaran ITHO, Bundaran Rumah Dinas Bupati, Tugu Patung Macan Dahan, Simpang Buisnis Center dan Simpang Ombau Kecamatan Barong Tongkok. 

Berita tentang Kutai Barat

Penulis Zainul Marsyafi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved