Berita PPU Terkini

Pemda PPU Hentikan Sementara Proyek RDMP, Alasannya Banyak Rekrut Tenaga Asing

Pemerintah Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penghentian atau penyegelan sementara, kegiatan Refinery Development Master Plan (RDMP).

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Penyegelan proyek RDMP di Girimukti, Kecamatan Penajam yang dilakukan tim gabungan Pemkab PPU. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Pemerintah Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penghentian atau penyegelan sementara, kegiatan Refinery Development Master Plan (RDMP).

Pemkab menilai bahwa PT China Petroleum Pipeline (CPP) dan PT Hutama Karya karena belum melengkapi surat izin.

Penghentian sementara kegiatan itu dilakukan pada hari Rabu (28/4/2021) pukul 19.50 Wita, bertempat Jalan Perjuangan Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten PPU.

Baca Juga: Gagalkan Penyerangan Kantor Ormas di PPU, Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka dan Sita Puluhan Sajam

Baca Juga: Polres PPU Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba Selama Bulan April, Ini Nama Pelaku

Plt. Kasat Pol PP PPU, Muhtar, mengatakan sesuai dengan aturan berlaku yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bahwa, seluruh perusahaan yang ingin melakukan investasi diwajibkan untuk melengkapi surat izin terlebih dahulu baik surat izin prinsip, izin lingkungan dan IMB.

Dilanjutkannya apabila pihak perusahaan tidak bisa melengkapi surat izin tersebut, maka pihak Pemerintah Daerah wajib melakukan penutupan dan teguran secara langsung kepada pihak tersebut sampai pihak perusahaan melengkapi surat izin sesuai aturan berlaku.

Baca Juga: ASN Dilarang Mudik Lebaran, Plt Sekda PPU: Kami Sudah Siapkan Sanksi

Baca Juga: Sepekan Bantuan BPUM Dibuka, Disperindagkop PPU Terima 3,000 Lebih Pendaftar Tahap Pertama

"Penyegelan atau penghentian kegiatan RDMP oleh Tim Gabungan Pemda PPU dikarenakan konstruksi bangunan PT. China Petroleum Pipeline (CPP) dan PT Hutama Karya tidak memiliki izin prinsip, izin lingkungan dan IMB, sehingga tim memberikan waktu selama tujuh hari kedepan agar pihak perusahaan dapat menyelesaikan surat izin yang dimaksud," kata Muhtar, Kamis (29/4/2021).

Dikatakan Muhtar, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan pihak perusahaan tidak juga menyelesaikan izin maka pihak pemda akan melakukan penutupan secara berkelanjutan.

Selain itu, Muhtar mengatakan dilakukannya penyegelan sementara proyek tersebut karen pihak perusahaan lebih banyak merekrut tenaga kerja asing dibandingkan dengan tenaga kerja lokal.

Baca Juga: Vaksinasi Guru di PPU Capai 80%, Kepala Disdikpora Sebut Pembelajaran Tatap Muka Mulai Digelar Juli

Baca Juga: Dinkes PPU Siap Operasikan Rumah Sakit Pratama di Sepaku, Tinggal Menunggu Peraturan Bupati

"Tenaga kerja lokal harus banyak, tenaga kerja lokal sedikit saja dibanding tenaga kerja luar, harusnya lebih banyak tenaga kerja lokal dari pada luar," ujarnya.

Refinery Development Master Plan (RDMP) merupakan proyek dari PT. Pertamina yang mana memiliki kontraktor PT. CPP dan PT. HKm yang salah satunya proyek kegiatan kontruksi dan baru beroperasi pada Februari 2020 dengan durasi kontrak kerja 33 bulan. (*)

Berita tentang PPU

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved