Berita Berau Terkini

Ringkus 4 Pengedar Sabu, Polres Berau Juga Amankan Barang Bukti Seberat 871.78 Gram

Jajaran Satresnarkoba Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil membekuk 4 terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Polres Berau menggelar rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Berau, Kamis (29/4/202).TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Jajaran Satresnarkoba Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil membekuk 4 terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, yang beraksi di wilayah hukum Polres Berau, Kamis (29/4/2021).

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZU (27) KA (37), AD (25) dan JU (30).

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan, keempat tersangka diringkus di tiga lokasi berbeda saat dilakukan pengungkapan kasus narkotika yang beratnya mencapai 871.78 gram.

Baca Juga: Polres PPU Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba Selama Bulan April, Ini Nama Pelaku

Baca Juga: Polres Kukar Ingatkan Warga untuk Lapor Jika Ada Transaksi Narkoba, Identitas Saksi Dirahasikan

Ia menjelaskan,  pengungkapan ini berawal pada Jumat 23 April sekitar pukul 14.00 Wita, petugas Sat Resnarkoba Polres Berau mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Berau-Bulungan KM 51 Kecamatan Gunung Tabur sering dijadikan transaksi gelap Narkotika jenis sabu.

"Kemudian personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan tepatnya di warung makan sebelah kiri jalan sebelum gapura perbatasan Berau - Bulungan dan pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 pukul 02.00 Wita.

Anggota mencurigai seseorang yang duduk di depan warung makan, tidak lama kemudian satu unit truk singgah di sekitar warung makan dan orang tersebut mendatangi seseorang yang baru turun dari truk tersebut," jelas Kapolres.

Baca Juga: Tak Kapok, Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Ditangkap, Simpan 4 Paket Sabu di Dashboard Motor

Baca Juga: Kapolres Nunukan Minta Mabes Polri Bentuk Satgas Khusus Tangani Penyelundukan Narkoba di Perbatasan

"Karena curiga anggota tim Sat Resnarkoba mendekati truk tersebut tiba-tiba 1 orang terangka berinisial ZU yang turun dari truck langsung berusaha melarikan namun langsung bisa ditangkap, sementara seseorang yang diduga sebagai menerima sabu lari masuk dalam hutan," tuturnya.

Edy mengungkapkan ketika dilakukan penggeledahan di truck tersebut ditemukan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 4 poket besar, selanjutnya barang bukti dan dua tersangka digelandang ke Mapolres Berau untuk dilakukan pengembangan.

"Setelah dilakukan pengembangan kasus sebelumnya, dari ZU dan KA di dapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Kecamatan Sambaliung.

Pada Selasa 27 April sekitar pukul 02.00 Wita, personel Satresbarkoba melakukan pemantauan disekitar lokasi di simpang 3 Jalan Raja Alam 1 Sambaliung Kab Berau," lanjut Kapolres.

"Kemudian, sekitar pukul 03.30 Wita, datang 2 orang berboncengan dengan menggunakan 1 unit R2 yang berhenti di persimpangan jalan Raja Alam tepatnya di depan Ponpes Al-Kholil, saat didatangi orang tersebut metarikan diri, sehingga terjadi kejar mengejar dan berhasil mengamankan tersangka berinisialAD (25)," jelasnya lagi.

Pada saat dilakukan penggeledahan di saku atau kantong celana bagian depan ditemukan bungkusan plastik kresek warna hitam, setelah dibuka ditemukan 3 bungkus poket besar yang diduga Sabu dan dari keterangannya Sabu-Sabu tersebut diakuin didapat dari JU (30) yang berada di Tempat Pelelangan ikan (TPI) Sambaliung.

Baca Juga: NEWS VIDEO Pesinetron Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi, Keempat Kalinya Terjerat Kasus Narkoba

Baca Juga: Dalam 3 Bulan Terakhir, Kasus yang Ditangani Polsek Loa Kulu Didominasi Perkara Narkoba

Kemudian Barang Bukti dan tersangka dibawa Ke mako Polres Berau guna proses penyidikan. Dari informasi yang diberikan AD tim melakukan pengejaran terhadap JU.

"Setelah sampai di TPI Sambaliung, petugas Kepolisian segera mengamankan JU, Setelah itu tim melakukan penangkapan dan penggeledahan. Alhasil polisi mengamankan 6 poket besar narkotika Golongan 1 jenis sabu di dalam tas loreng milik JU," pungkasnya.

"Tak hanya itu, Petugas juga berhasil mengamankan 5 poket besar narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan di atas kotak penyimpanan barang yang dibungkus kresek hitam.

Dan Pada Saat Di Introgasi Saudara JU mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial A yang masih (DPO).

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan Dan penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti di bawa di mako polres berau untuk proses lebih lanjut.

Akibat berbuatan mereka, para pelaku terancam pasal dan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita tentang Berau

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved