Berita Samarinda Terkini
Berkedok Buka Warung untuk Edarkan Sabu, Seorang Wanita di Samarinda Ditangkap Polisi
Seorang wanita berusia 36 tahun di Samarinda, terpaksa harus ikut bersama jajaran kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba karena edarkan sabu
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Edarkan kristal haram atau narkotika jenis sabu, seorang wanita berusia 36 tahun di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terpaksa harus ikut bersama jajaran kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.
Tepatnya pada Selasa (27/4/2021) lalu di rumahnya Jalan Mas Penghulu, Gang Karya Baru, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Jajaran tim Hyena Satresnarkoba mengawali pengungkapan berdasar informasi dari masyarakat sekitar kawasan tersebut.
Baca Juga: Polres PPU Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba Selama Bulan April, Ini Nama Pelaku
Baca Juga: Polres Kukar Ingatkan Warga untuk Lapor Jika Ada Transaksi Narkoba, Identitas Saksi Dirahasikan
Persisnya disalah satu rumah RT 13 No.105, seringkali dijadikan transaksi penjualan kristal haram ini.
Akhirnya, tim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksudkan.
Pengintaian dilakukan, hingga akhirnya sekira pukul 22.00 WITA terlihat seorang perempuan yang dicurigai sedang duduk, didalam kediamannya.
Tak ingin terlambat, tim bergegas mendatangi perempuan tersebut, dengan identitas inisial RS.
Baca Juga: Tak Kapok, Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Ditangkap, Simpan 4 Paket Sabu di Dashboard Motor
Baca Juga: Kapolres Nunukan Minta Mabes Polri Bentuk Satgas Khusus Tangani Penyelundukan Narkoba di Perbatasan
"Jadi setelah kami bekuk, kami lakukan penggeledahan. Petugas menemukan satu lembar plastik warna hitam, yang isinya sebuah gumpalan plastik warna putih, yang berada di etalase warung. Setelah di buka terdapat 11 poket sabu-sabu seberat 2,71 gram bruto," beber Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko Jumat (28/4/2021) ini.
Usai penggeledahan dan didapati barang bukti, perempuan tersebut langsung dibawa ke Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Terkait modusnya, perempuan ini membuka sebuah warung kecil dikediamannya untuk mengelabui aktivitasnya mengedarkan narkoba.
Baca Juga: NEWS VIDEO Pesinetron Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi, Keempat Kalinya Terjerat Kasus Narkoba
Baca Juga: Dalam 3 Bulan Terakhir, Kasus yang Ditangani Polsek Loa Kulu Didominasi Perkara Narkoba
"Memang dirumahnya ini, dia membuka warung kecil-kecilan, ya bisa dibilang ini kedoknya (modus) dia untuk jualan sabu," tegas Ipda Darwoko.
Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terkait, dari mana perempuan tersebut mendapat kristal haram ini. (*)