Berita Kaltim Terkini
Polda Kaltim Harap Konflik Lintas Ormas tak Terulang, Klaim Tindak Tegas jika Menganggu Kamtibmas
Dengan konferensi pers, Polda Kaltim melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ade Yaya, mengungkapkan, kasus penyerangan kantor organisasi masyarakat.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dengan konferensi pers, Polda Kaltim melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ade Yaya, mengungkapkan, kasus penyerangan kantor organisasi masyarakat atau Ormas di kawasan Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, sedang dalam proses penyidikan.
Dirinya pun menegaskan bahwa jajarannya tak akan pandang bulu apabila terdapat tindakan yang melanggar hukum. Sebab dianggap menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami tegaskan kepada organisasi kemasyarakatan apapun untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ucapnya, Jumat (30/4/2021).
Ketika melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, lanjut Kombes Pol Ade, Polda Kaltim akan melakukan tindakan tegas.
Baca Juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Anak Tentara Mengabdi di Kepolisian
Bahkan tak hanya Ormas, kelompok apapun yang dinilai menimbulkan keonaran, seperti ditegaskan Kombes Pol Ade, akan ditindak sebagaimana hukum yang berlaku.
Sempat diberitakan sebelumnya bahwa terdapat penyerangan oleh 2 Ormas kepada salah satu kantor Ormas di wilayah Penajam Paser Utara.
Disinggung apakah hal tersebut tergolong premanisme, dirinya mengatakan bahwa itu sebatas ungkapan keren belaka. Hanya saja ia memastikan tindakan tersebut, untuk sementara ini, dinyatakan sesuai dengan Pasal 170 KUHP.
Mengutip dari KUHP, Pasal 170 sendiri bermakna dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Baca Juga: Kabar Permintaan Narkoba Naik Saat Ramadhan, Polda Kaltim Bantah tak Pandang Momentum
Senada, Kombes Pol Ade pun menyatakan bahwa tindakan Ormas di wilayah PPU itu dilakukan secara bersama-sama.
"Saya kira, bahasa gaulnya sprti premanisme, tapi fakta hukumnya mereka melakukan tindakan yang melanggar pasal 170. Apapun tujuannya itu sudah melanggar hukum," tegasnya.
16 Tersangka dan Sita Puluhan Sajam
Berita sebelumnya. Tim Opsnal Gabungan Subdit Jatanras Polda Kaltim dan Satreskrim Polres PPU mengamankan sedikitnya 27 orang yang diduga akan melakukan penyerangan, Selasa (27/4/2021) lalu.
Sebanyak 27 orang tersebut diketahui berasal dari gabungan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Samarinda.
Di mana mereka kemudian diduga akan melakukan penyerangan terhadap salah satu ormas di PPU.
"Adapun awalnya kami menerima laporan adanya bentrokan antar ormas terkait proyek pekerjaan milik PT. Pertamina di PPU," tutur Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi melalui pesan teks, Kamis (29/4/2021).
Kemudian, jajarannya berangkat menuju PPU guna membackup Satreskrim Polres PPU.
Baca juga: TERKUAK Kelompok yang Tuding Penyerangan di Mabes Polri & Bom Bunuh Diri di Makassar Hanya Rekayasa
Lebih lanjut, Subdit Jatanras Polda Kaltim bersama Satreskrim Polres PPU melakukan pendalaman dan kemudian mendatangi Pelabuhan Feri Penajam guna melakukan penyekatan, tepatnya Rabu (28/4/2021) kemarin sekitar pukul 19.30 WITA.
Gabungan ormas berlabuh di Pelabuhan Feri Penajam.
Tanpa pikir panjang, Tim Opsnal gabungan lantas membekuk puluhan orang anggota ormas gabungan tersebut.
"Kami berhasil mengamankan sekitar 27 orang anggota ormas yang dimaksud beserta barang bukti sajam yang diduga akan mendatangi kantor sekertariat salah satu ormas di PPU," kata AKBP Agus Puryadi.
Sebanyak 27 orang tersebut, lanjut AKBP Agus Puryadi, digiring menuju Makopolda Kaltim demi pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pasca Penyerangan Mabes Polri, Polres Berau Perketat Penjagaan, Pengunjung Akan Diperiksa
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 24 buah parang, 29 buah belati dan badik, 9 buah anak panah, 2 buah ketapel dan 2 buah rompi.
Singkat cerita, pemeriksaan di Polda Kaltim melibatkan 3 Subdit dari Ditreskrimum Polda Kaltim, yakni Subdit Harda, Kamneg, dan Jatanras.
"Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Kasubdit III Jatanras Bersama penyidik di tetapkan sekitar 16 orang tersangka," bebernya.
"Dan sekira pukul 21.00 WITA, tersangka telah ditahan di Ruang Tahanan Polda Kaltim untuk proses lanjut, sementara situasi masih aman dan kondusif," ucap AKBP Agus Puryadi.
Berita terkait Penajam Paser Utara
Penulis Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo