Hari Buruh Internasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Aliansi Mahasiswa di Samarinda Meminta UU Omnibus Law Dicabut
Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM di Kawasan Samarinda melakukan unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM di Kawasan Samarinda melakukan unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional dengan meminta agar perusahaan serta pemerintah memperhatikan nasib para buruh.
Humas Aliansi BEM seluruh Samarinda, Ikzan Nopardi ketika dikonfirmasi kembali Minggu (2/5/2021) pagi kepada Tribunkaltim.co.
Dia mengatakan dengan selama berdirinya undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law dianggap semakin mempersulit kaum pekerja buruh.
Sebab dalam undang-undang tersebut membuat perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) yang mengatur kedudukan atau jabatan.
Baca Juga: Dialog May Day 1 Mei 2021, Serikat Buruh di Samarinda Bahas Isu Perusahaan Menunggak BPJS
Aturan mengenai upah, tunjangan, serta fasilitas kerja tidak lagi mengatur batasan waktu bagi skema kontrak kerja.
Sehingga hal tersebut menurutnya membuat perusahaan diduga dapat membuat keputusan sepihak tanpa harus mengikutsertakan para pekerja.
Selain itu penghapusan sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program pensiun juga menyebabkan hilangnya bentuk perlindungan untuk pemenuhan hak-hak pekerja atau buruh.
"Alih-alih memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, UU Omnibus Law Cipta Kerja justru semakin merugikan pekerja," ucapnya.
Baca Juga: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart, Tim Advokasi Melapor ke Polresta Samarinda
Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 ini membuat perusahaan semakin beralasan untuk melakukan pengurangan dikarenakan pandemi Corona.
Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan efisiensi tenaga kerja.
"Selain daripada itu, Jaminan kesejahteraan sosial terdapat jaminan kehilangan pekerjaan yang penerapannya sangat bergantung pada peraturan pelaksananya," ujarnya.
Sebelumnya, para mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Simpang Lembuswana Kota Samarinda, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga: Warga Samarinda Mengeluh dalam Pelayanan Air Bersih, Akademisi Unmul Angkat Bicara
Mereka menuntut pemerintah mencabut UU Cipta Kerja Omnibus Law. Selain menuntut untuk mencabut Omnibus Law, mahasiswa juga memiliki lima tuntutan mahasiswa kepada pemerintah
Kelima tuntutan tersebut yaitu:
1. Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja
2. Stop Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak
3. Menjamin Tunjangan Hari Raya untuk buruh, 7 hari sebelum hari raya
4. Menjamin kesejahteraan hak-hak buruh kontrak, alih daya, dan outsourcing
5. Mendorong adanya transparansi dan pelibatan masyarakat serta pihak-pihak terkait dalam perumusan kebijakan publik.
Tiada Lakukan Aksi
Pada tanggal 1 Mei 2021, setiap tahunnya diperingati Hari Buruh Internasional (May Day).
Momen May Day atau Hari Buruh Internasional ini selalu diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Dan biasanya diikuti dengan aksi unjuk rasa menuntut kelayakan hidup para buruh atau pekerja di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda sendiri, aksi May Day dipastikan tidak dilakukan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Berau Khawatirkan Para Buruh Lepas Masker Saat Unjuk Rasa di Kantor Bupati
Hal ini setelah adanya pertemuan pada Jumat (30/4/2021) sore hari ini oleh Serikat Pekerja dengan pihak Polresta Samarinda.
Demikian dibeberkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo Kaltim, Sukarjo saat ditemui Tribunkaltim.co di Kota Samarinda.
Dia mengatakan, May Day sebagai momentum buruh merayakan tentang pergerakan dan kemenangan.
Serta dia dan beberapa rekan yang hadir tetap akan terus berjuang demi hak para buruh.
Baca Juga: BREAKING NEWS Ratusan Buruh dari Federasi Hukatan KSBSI Berau Unjuk Rasa di Kantor Bupati
"Kami yang di Kaltim akan tetap memperjuangkan hak-hak yang selama ini menjadi permasalahan sekitar," sebut Sukarjo.
May Day dipastikan tidak ada aksi lanjutnya, Sukarjo, sudah bersurat dan disampaikan pihaknya untuk pemberitahuan aksi pada tanggal 3 Mei mendatang.
Namun ada pihak melakukan upaya-upaya bagaimana agar tidak melakukan aksi, tetapi hal tersebut coba dikomunikasikan.
"Apakah tetap ada aksi atau tidak, kami sudah komunikasikan. Dan akhirnya 1 Mei besok akan ada dialog terbuka bersama buruh," tegas Sukarjo.
Baca Juga: Kronologi Tuntutan Buruh kepada PT PSP Samarinda versi Kuasa Hukum TKBM Komura
Dari dialog yang akan diselenggarakan pada May Day besok, dia berharap jawaban yang diberikan pemangku kepentingan.
Termasuk perusahaan yang menaungi para buruh adalah solusi yang lahir untuk kepentingan dan kesejahteraan buruh.
"Kita berharap saat dialog ada jawaban, ketika jawaban sesuai kita inginkan maka untuk apa kita aksi," ungkapnya.
"Jadi untuk aksi ada atau tidak itu tergantung dengan hasil dialog besok," sambungnya.
Berita terkait Hari Buruh Internasional
Penulis Jino Prayudi | Editor: Budi Susilo