Berita Tarakan Terkini
Buka Posko Pengaduan, THR di Tarakan tak Boleh Dicicil dan Wajib Dibayar secara Penuh
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertrans) Kota Tarakan sudah membuka posko layanan pengaduan THR tahun 2021.
Lebih lanjut lagi, sampai saat ini untuk di 2021 belum ada perusahaan melaporkan diri karena tidak mampu membayarkan full THR kepada pekerjanya.
"Tahun 2021 belum ada. Kami ingatkan kewajiban perusahaan untuk THR keagamaan," imbaunya.
Adapun tahun 2020 lalu, ada perusahaan yang melaporkan diri tidak bisa membayarkan UMK secara utuh untuk pekerjanya.
Namun lanjut Budiono saat itu masih bisa diselesaikan dengan proses mediasi.
Baca Juga: Disnaker Malinau Bakal Buka Posko THR 2021, Pekerja Boleh Adukan Perusahaan yang tak Bayar
"Tahun lalu sektor perkayuan. Saya berharap mudahan tahun ini kegiatan ekonomi lancar dan tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya terjadi tahun ini," harapnya.
Ia melanjutkan misalnya saja ada pengusaha tidak membayarkan full THR kepada pekerjanya, sudah ada denda yang diatur.
"Kalau sampai ada, denda dibayarkan pengusaha dan dikumpulkan dikembalikan ke pihak pekerja dan bentuknya nanti akan dibicarakan mereka," pungkasnya.
Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo