Berita Tarakan Terkini

Buka Posko Pengaduan, THR di Tarakan tak Boleh Dicicil dan Wajib Dibayar secara Penuh

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertrans) Kota Tarakan sudah membuka posko layanan pengaduan THR tahun 2021.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Posko Pengaduan THR 2021 sudah dibukan Disnakertrans Kota Tarakan sejak 28 April 2021 lalu. 

Nantinya pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Budiono juga menjelaskan dalam SE tidak disinggung persoalan boleh tidaknya pemberi kerja mencicil THR pekerjanya.

Edaran tidak ada menginstruksikan dicicil. Dan edaran Gubernur Kaltara dan Wali Kota Tarakan juga tidak ada menyoal dicicil.

"Wajib dibayarkan H-7," bebernya.

Baca Juga: Setelah THR, Presiden Jokowi Sudah Pastikan Kapan Cairkan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Artinya lanjut Budiono, pemberi kerja dalam hal ini pemilik usaha atau pemilik perusahaan wajib memberikan THR full satu bulan tanpa potongan walaupun kondisi pandemi Covid-19.

"Kalau misalnya masih ada perusahaan belum membayarkan, termasuk mencicil silakan untuk lapor ke posko," tegasnya.

Bagaimana dengan mereka yang takut melaporkan diri? Kembali dibeberkan Budiono, pihaknya sejak mendapatkan SE secara resmi dan sudah ditanda-tangani Walikota Tarakan, langsung menyebarkan edaran tersebut kepada pihak perusahaan.

"Yang pasti kami monitoring terus. Dan kami sudah bagikan edarannya dan diperbanyak. Dikirim dalam bentuk soft file dan edaran kepada perusahaan," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Tenaga Harian Lepas di Penajam Paser Utara Dapat THR, Pemkab Bahas Besarannya

Sampai di Senin (3/5/2021) hari ini diakui Budiono belum ada laporan dari pekerja yang masuk.

"Memang karena belum masuk H-7. Masih semingguan lagi," urainya.

Berkaca pada tahun lalu usai dibukanya Posko Aduan THR 2020, ada yang datang melalporkan diri namun bukan membahas persoalan lambat tidaknya pembayaran.

Melainkan persoalan perhitungan besaran THR untuk pekerja berstatus borongan.

Baca Juga: Dealer Astra Motor di Balikpapan Bagi-bagi THR, Beli Honda Cashback Hingga Rp 1,5 Juta

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved