Berita Tarakan Terkini
Buka Posko Pengaduan, THR di Tarakan tak Boleh Dicicil dan Wajib Dibayar secara Penuh
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertrans) Kota Tarakan sudah membuka posko layanan pengaduan THR tahun 2021.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertrans) Kota Tarakan sudah membuka posko layanan pengaduan THR tahun 2021.
Posko ini dibuka berlokasi di Disnakertrans Kota Tarakan Kelurahan Kampung Enam.
Posko pengaduan THR tersebut sudah dibuka sejak tanggal 28 April 2021 lalu hingga 12 Mei 2021 mendatang.
Dikatakan Budiono, Kepala Disnakertrans Kota Tarakan, posko pengaduan tersebut dibuka mulai hari Senin-Kamis pukul 08.00 WITA hingga 15.30 Wita.
Baca Juga: Minta THR dan Baju Lebaran dari Sirajuddin Mahmud, Zaskia Gotik Posting Aksi Arsila yang Bikin Gemas
Kemudian Jumat dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.
Posko pengaduan dibuat berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tarakan, Surat Edaran Nomor 560/374/DPTK terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.
Surat Edaran tersebut sudah diterbitkan per 29 April 2021 lalu.
Itu juga mengacu kepada SE Menaker RI Nomor 6 Tahun 2021 yang dirilis per tanggal 12 April lalu tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca Juga: AJI Samarinda Minta Perusahaan Pers Bayar THR kepada Jurnalis Tepat Waktu
Di lanjutkan Budiono, tujuh hari sebelum hari H Idul Fitri, THR pekerja wajib dibayar.
Posko dibuat untuk menampung laporan atau aduan pekerja yang nanti sampai H-7 Idulfitri belum juga dibayarkan THR nya.
Kalau ada pekerja sampai H-7 belum menerima THR.
"Silakan lapor ke posko kami di Kanto Disnakertrans Kelurahan Kampung Enam," imbaunya.
Baca Juga: THR Wajib Dibayar Perusahaan, Wabup Kutim Kasmidi Bulang Ingatkan tak Boleh Dicicil
Nantinya pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Budiono juga menjelaskan dalam SE tidak disinggung persoalan boleh tidaknya pemberi kerja mencicil THR pekerjanya.
Edaran tidak ada menginstruksikan dicicil. Dan edaran Gubernur Kaltara dan Wali Kota Tarakan juga tidak ada menyoal dicicil.
"Wajib dibayarkan H-7," bebernya.
Baca Juga: Setelah THR, Presiden Jokowi Sudah Pastikan Kapan Cairkan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
Artinya lanjut Budiono, pemberi kerja dalam hal ini pemilik usaha atau pemilik perusahaan wajib memberikan THR full satu bulan tanpa potongan walaupun kondisi pandemi Covid-19.
"Kalau misalnya masih ada perusahaan belum membayarkan, termasuk mencicil silakan untuk lapor ke posko," tegasnya.
Bagaimana dengan mereka yang takut melaporkan diri? Kembali dibeberkan Budiono, pihaknya sejak mendapatkan SE secara resmi dan sudah ditanda-tangani Walikota Tarakan, langsung menyebarkan edaran tersebut kepada pihak perusahaan.
"Yang pasti kami monitoring terus. Dan kami sudah bagikan edarannya dan diperbanyak. Dikirim dalam bentuk soft file dan edaran kepada perusahaan," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Tenaga Harian Lepas di Penajam Paser Utara Dapat THR, Pemkab Bahas Besarannya
Sampai di Senin (3/5/2021) hari ini diakui Budiono belum ada laporan dari pekerja yang masuk.
"Memang karena belum masuk H-7. Masih semingguan lagi," urainya.
Berkaca pada tahun lalu usai dibukanya Posko Aduan THR 2020, ada yang datang melalporkan diri namun bukan membahas persoalan lambat tidaknya pembayaran.
Melainkan persoalan perhitungan besaran THR untuk pekerja berstatus borongan.
Baca Juga: Dealer Astra Motor di Balikpapan Bagi-bagi THR, Beli Honda Cashback Hingga Rp 1,5 Juta
Lebih lanjut lagi, sampai saat ini untuk di 2021 belum ada perusahaan melaporkan diri karena tidak mampu membayarkan full THR kepada pekerjanya.
"Tahun 2021 belum ada. Kami ingatkan kewajiban perusahaan untuk THR keagamaan," imbaunya.
Adapun tahun 2020 lalu, ada perusahaan yang melaporkan diri tidak bisa membayarkan UMK secara utuh untuk pekerjanya.
Namun lanjut Budiono saat itu masih bisa diselesaikan dengan proses mediasi.
Baca Juga: Disnaker Malinau Bakal Buka Posko THR 2021, Pekerja Boleh Adukan Perusahaan yang tak Bayar
"Tahun lalu sektor perkayuan. Saya berharap mudahan tahun ini kegiatan ekonomi lancar dan tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya terjadi tahun ini," harapnya.
Ia melanjutkan misalnya saja ada pengusaha tidak membayarkan full THR kepada pekerjanya, sudah ada denda yang diatur.
"Kalau sampai ada, denda dibayarkan pengusaha dan dikumpulkan dikembalikan ke pihak pekerja dan bentuknya nanti akan dibicarakan mereka," pungkasnya.
Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/thr-2021-sudah.jpg)