Berita Samarinda Terkini
Korban Pembacokan Dirawat di RSUD, Pelaku Cemburu Lihat Korban Tinggal Seatap Sama Mantan Istrinya
Kasus pembacokan terhadap seorang pria bernama Romi (46) di kawasan Jalan Kartini Gang Melati RT 10, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kasus pembacokan terhadap seorang pria bernama Romi (46) di kawasan Jalan Kartini Gang Melati RT 10, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, telah ditangani Polsek Samarinda Kota.
Petugas berhasil membekuk pelakunya, selang dua jam setelah melakukan perbuatan nekat dan sadis itu pada Minggu (2/4/2021) dini hari kemarin.
Pelaku diamankan jajaran opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota di kediaman orangtuanya kawasan Jalan Gerilya, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan membawa barang bukti sebilah senjata tajam (sajam) menyerupai samurai.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo dikonfirmasi Senin (3/5/2021), menjelaskan dalam kasus ini, saksi-saksi sudah ikut diperiksa.
"Yang sudah kami mintai keterangan ada dua, itu istri pelaku dan orang yang ada di rumah itu (pemilik rumah) yang tak lain paman korban. Untuk perkara ini, bukti sudah ada dan dari keterangan saksi-saksi juga sudah menguatkan semuanya," ucapnya tegas.
Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembacokan di Samarinda yang Kabur ke Hutan, 3 Saksi Dimintai Keterangan
Ditanya kembali kondisi korban, AKP Creato Sonitehe Gulo menyampaikan bahwa hingga saat ini masih dalam perawatan intensif di RSUD AW Syahranie.
"Masih dalam perawatan intensif, kami juga belum bisa menemui korban, karena dalam pengawasan ketat dokter," ujarnya.
Sehari sebelumnya, AKP Creato Sonitehe Gulo menjerat pelaku bernama Effendi (41) ini dengan pasal 351 tentang penganiayaan.
Pasal tersebut juga bisa diganti ketika korban yang sudah mengalami penganiayaan berat ini meninggal dunia.
"Tapi kalau misalnya korban meninggal dunia, untuk perkaranya pasti akan kami tingkatkan menjadi kasus pembunuhan. Karena dalam KUHP perubahan status korban akibat dari tindakan pidana dalam waktu 30 hari, masih dihitung sebagai dampak, jadi kalau misalnya meninggal dunia, bukan penganiayaan lagi tetapi pembunuhan, yaitu penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia," paparnya.
Baca juga: Pria di Nunukan Tega Membacok Istrinya hingga Tewas lantaran Tak Pamit Keluar Rumah
Diberitakan sebelumnya, seorang pelaku bernama Efendi (41) berbuat nekat dengan membacok seorang pria bernama Romi (46) yang juga teman paman pelaku.
Kejadian yang terjadi pada Minggu (2/5/2021) dini hari ini bermula, diduga karena pelaku cemburu melihat mantan istrinya tinggal satu atap dengan korban di rumah sang paman.
Ateng (43) paman pelaku serta korban dan pelaku sendiri diketahui sebelum pembacokan menenggak minuman keras (miras) di depan sebuah gang.
Persisnya di kediaman paman pelaku Jalan Kartini Gang Melati RT 10, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Saat ketiga pria ini sedang asyik minum, tiba-tiba pelaku melihat mantan istrinya dan mengetahui tinggal bersama sang paman serta korban yang diketahui juga ikut tinggal satu atap.
Baca juga: NEWS VIDEO Pembacokan di Samarinda, Pelaku Diduga Cemburu Karena Mantan Istri Bersama Pria Lain
Usai menenggak miras, pelaku pulang ke rumahnya di kawasan Jalan Gerilya, sedangkan korban pembacokan pulang ke kediaman paman pelaku yang tak jauh dari tempat mereka menenggak miras.
Dan pada pukul 02.00 WITA pelaku kembali bersama rekannya dengan membawa senjata tajam (sajam) yang mirip dengan samurai dan langsung menebas korban.
"Saya sedang tidur di kamar, pelaku datang langsung menebas perut dan lengan kiri korban. Posisi korban sedang tidur di ruang tamu. Pintu memang tidak dikunci," ungkap Ateng.
Kemudian Ateng langsung keluar berniat melerai dan langsung menyuruh korban masuk ke kamar.
"Tetapi malah mau ditimpas lagi, namun bisa menghindar. Setelah itu, pelaku ditarik oleh temannya lalu kabur," ucap Ateng.
Baca juga: Bacok Istri Hingga Tewas di Nunukan, Kakak Kandung Korban Beber Iparnya Sering Minta Dibelikan Sabu
Korban yang sudah bersimbah darah lalu dilarikannya ke RSUD AW Syahranie, dengan bantuan mobil ambulans relawan.
"Langsung dibawa ke rumah sakit dengan ambulans relawan yang memang ada dekat rumah," tuturnya.
Mengenai alasan melakukan perbuatan nekatnya itu, ia menduga karena cemburu.
"Karena cemburu dan menuduh selingkuh korban, padahal sudah mantan istri dan hanya nikah siri. Hubungan korban sama mantan istrinya hanya teman saja, dia tinggal di sini juga karena berteman sama istri saya," kata Ateng.
Terpisah Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo dikonfirmasi, Minggu (2/5/2021) petang menjelaskan pelaku yang sempat kabur sudah ditangkap oleh jajarannya dengan barang bukti sebilah senjata tajam (sajam) yang mirip dengan samurai.
Baca juga: Update Kasus John Kei, Saksi Bongkar Kejinya Anak Buah Godfather of Jakarta, Bacok, Tabrak, Topeng
"Pelaku sudah diamankan 2 jam setelah kejadian itu, anggota piket opsnal kita bergerak dan berhasil mengamankan subuh itu juga dengan alat buktinya sebilah sajam yang digunakan melukai korban," ujarnya.
Pelaku sendiri diamankan di rumah orangtuanya Jalan Gerilya, Kota Samarinda.
"Diamankan di rumah orangtuanya, di Jalan Gerilya. Itu senjata tajam mirip samurai sebenarnya. Kalau saya lihat hanya menyerupai bukan samurai asli," ucap Kapolsek Samarinda Kota.
AKP Creato Sonitehe Gulo melanjutkan untuk sementara ini pelaku langsung dilakukan penahanan dan proses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Motif pelaku sendiri juga dijelaskan oleh perwira menengah ini karena masalah cemburu melihat mantan istrinya berdua bersama korban.
"Motifnya masalah cemburu, jadi mereka lagi ngumpul minum-minum (miras) dengan temannya dia, yang korban juga. Pelaku pergi jalan dia sebentar lalu kembali kerumah orang tuanya," ungkap AKP Creato Sonitehe Gulo.
"Saat kembali ke rumah korban, pelaku melihat korban itu sedang berduaan posisi berpelukan, ini dari pengakuan pelaku. Makanya dia balik lagi ke rumah orangtuanya ambil sajam yang tergantung di rumah situ," imbuhnya.
Sajam yang dibawa pelaku rupanya memang untuk melukai korban setelah melihat mantan istrinya ini berdua bersama pria lain.
"Dia bawa lagi dan balik lagi ke TKP, langsung saja saat posisi korban berpelukan itu di tebas (menggunakan sajam) sama dia (pelaku)," tegas Kapolsek Samarinda Kota.
Pelaku sendiri sementara dikenakan Pasal 351 dan proses hukumnya akan segera berlanjut.
Menyinggung kondisi korban, dari informasi yang dia dapatkan, sambil menyatakan bagaimana status korban, proses penyelidikan akan terus berjalan sebagaimana mestinya.
"Cuman intinya sudah dirumah sakit dan sedang akan di operasi dan menunggu stabil. Proses penyelidikan jalan terus dan kita pantau terus, jadi menunggu korban juga stabil, intinya korban dalam proses perawatan," tuturnya.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq