Berita Kaltim Terkini
Tersiar Surat Edaran Gubernur Kaltim Larangan Mudik 6 Sampai 17 Mei, Warga Dilarang Keluar Masuk
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mudik.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mudik.
Hal tersebut tertuang dalam SE nomor 550/2341/2021/Dishub. Surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor ini berisikan larangan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Arih Frananta Filipus (AFF) Sembiring, Selasa (4/5/2021), mengatakan larangan mudik ini ditujukan kepada Bupati dan Walikota se Kaltim, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim termasuk Ketua Asosiasi dan Organisasi Sektor Transportasi di Kaltim.
“SE Gubernur Kaltim merupakan tindak lanjut SE Satgas Penanganan Covid 19 Beserta Andendum Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub RI Nomor PM.12 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona di Kaltim,” kata AFF Sembiring.
Baca Juga: Boleh Mudik Lokal, Walikota Tarakan dr Khairul Tegaskan Prokes dan Kapasitas 50 Persen Masih Berlaku
Ia menyebutkan, semua transportasi udara, darat dan air dilarang keluar atau masuk Kalimantan Timur mulai tanggal 6 sampai 17 Mei.
Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk beberapa kategori transportasi yang boleh masuk Kaltim.
Kategori transportasi seperti angkutan repatriasi migran Indonesia, angkutan obat-obatan dan kesehatan.
Juga BBM, serta kapal penumpang khusus dalam wilayah Kalimantan Timur untuk kepentingan darurat.
Baca Juga: Penerapan Larangan Mudik, Dibuat 4 Pos Penyekatan Rute yang Mengarah Keluar Kalimantan Timur
Atau mendesak diperbolehkan selama tanggal tersebut.
Sementara itu kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, HM Syafranuddin, menegaskan masyarakat masih boleh melakukan aktifitas antar daerah di Kalimantan Timur.
Menurutnya, penyekatan yang dilakukan pemerintah nanti hanya untuk pelaksanaan kamtibmas saja.
Namun sekali lagi ia mengatakan masyarakat tetap tidak boleh mudik keluar dari wilayah Kalimantan Timur.
Baca Juga: Tidak Ingin Seperti India, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan Tegaskan Aturan Larangan Mudik
Pencegahan Covid 19 dan imbauan lainnya sedangkan pada pintu keluar masuk Kalimantan Timur.
Seperti antara Kaltim dan Kalsel serta Kalimantan Utara. "Fungsinya bertambah sebagai penyekatan keluar masuknya orang dan kendaraan agar tidak mudik," ucap pria disapa Ivan ini.
Ia berharap semua masyarakat dapat menahan diri untuk tidak keluar Kalimantan Timur.
Sekaligus ia mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan ketika beraktifitas.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Keluar Masuk Tarakan Kalimantan Utara via Speedboat Masih Diperbolehkan
Diharapkan peran serta masyarakat terutama tokoh masyarakat dan agama, guna bersama-sama melawan penyebaran Covid 19.
"Covid 19 bisa diberantas, jika semua elemen masyarakat peduli,” kata Ivan.
Warga Boleh Keluar Tanpa Surat
Di tengah larangan mudik yang diatur dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, seperti diketahui terdapat pengecualian yang tetap bisa beranjak keluar dari Kaltim.
Mereka yang diperbolehkan di antaranya terlibat perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang atau kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi oleh surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
Untuk perjalanan tersebut, terdapat persyaratan yang mutlak harus dilengkapi agar dipersilakan melintas keluar dari kabupaten/kota atau bahkan keluar dari areal provinsi.
Meski begitu, terdapat pengecualian lain yang memungkinkan masyarakat untuk melintas keluar meski tanpa melengkapi persyaratan.
Dijelaskan Kapolda Kaltim melalui Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata bahwa dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tersebut bahwa Polri memiliki kebijakan tertentu berupa diskresi.
Baca juga: Penerapan Larangan Mudik, Dibuat 4 Pos Penyekatan Rute yang Mengarah Keluar Kalimantan Timur
Dia mencontohkan orang yang mengalami sakit dengan kadar sekarat dan butuh penanganan medis segera.
"Memang dokumen itu harus dilengkapi, tapi kalau seandainya nyata-nyata kita lihat sakit, darurat, nggak mungkin bikin surat," tutur Kombes Pol Singgamata, Selasa (4/5/2021).
Kondisi demikian yang kemudian tak menutup kemungkinan akan dipersilakan melintas melewati Pos Penyekatan Operasi Ketupat 2021.
"Makanya di Permenhub ada satu klausul, ada diskresi kepolisian. Jadi nanti ada perwira yang kita tunjuk karena itu betul-betul selektif," ucapnya.
Berita tentang Kalimantan Timur
Berita tentang Larangan Mudik 2021
Penulis Jino Prayudi | Editor: Budi Susilo