Berita Bontang Terkini

Disnaker Bontang Belum Menerima Aduan dari Pekerja, 5 Perusahaan Telah Membayar THR

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang belum menerima aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja di Kota Bontang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kabid Hubungan Industrial Disnaker, M Syaifullah menuturkan sejak pendirian posko pengaduan THR di awal Ramadhan, pihaknya tidak menerima laporan aduan dari para pekerja di Kota Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang belum menerima aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. 

Kabid Hubungan Industrial Disnaker, M Syaifullah menuturkan sejak pendirian posko pengaduan THR di awal Ramadhan, pihaknya tidak menerima laporan aduan dari para pekerja di Kota Bontang.

"Tidak ada sejak dari awal," tutur Syaifullah kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (5/5/2021).

Berkaca dari pengalama tahun lalu, biasanya pengaduan dilakukan sepekan pasca lebaran.

Baca Juga: Pemkot Bontang Siapkan Rp 1,9 Miliar, THR Tenaga Honorer Sesuai Kinerja, Segini Besaran Maksimalnya

Sehingga posko pengaduan akan tetap dibuka hingga seminggu usai Idul Fitri 2021.

“Kami akan buka terus, yang penting tidak lewat dari bulan Mei. Karena kalau lewat agak susah mengusutnya,” ujarnya.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (Kompas.com)

Lebih lanjut Syaifullah mengungkapkan, sebelumnya sempat ada lima pekerja yang mendatangi posko. Namun dengan tujuan sebatas konsultasi.

Mereka mempertanyakan terkait THR pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja harian lepas.

Baca Juga: Peringati May Day 2021, GMNI dan Mapala Stitek Bontang Gelar Nobar Film Kinipan

Selain itu ada juga yang menanyakan THR mengenai pekerja yang berhenti atau di PHK sebelum hari raya.

Ia pun jelaskan, pekerja yang diberhentikan 30 hari sebelum hari raya, perusahaan diwajibkan tetap membayar THR karyawan.

Sebab hal itu telah diatur dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ada lima yang konsultasi. Tapi sudah kasih penjelasan yang sesuai aturan," beber Syaifullah.

Baca Juga: Pemkot Bontang Perketat Tugu Selamat Datang, Mudik Tanpa Surat Tugas dan Antigen Harus Putar Balik

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved