Ramadhan 2021
Pejabat dan ASN di Nunukan Dilarang Open House Idul Fitri 2021, Disinggung Juga Buka Puasa Bersama
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang pejabat/ Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah melakukan open house atau halal bi halal.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang pejabat/ Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah melakukan open house atau halal bi halal saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Tak hanya itu, kegiatan buka puasa Ramadhan bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang, juga dilarang.
Hal diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 800/2784/SJ.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan, M Saleh, mengatakan halal bi halal dalam keluarga inti merupakan hal yang wajar.
Baca Juga: Open House Halal Bi Halal Idul Fitri 2021 Dilarang, Mendagri Tito Karnavian Tandatangan Surat Edaran
Namun, mengingat adanya peningkatan kasus penularan Covid-19 pada perayaan Idul Fitri 2020 lalu termasuk pascalibur natal dan tahun baru 2021.
Sehingga perlu dilakukan antisipasi bersama.
Halal bi halal keluarga itu wajar saja. Yang biasanya open house itu kan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pejabat-pejabat daerah.
"Tapi saya rasa mereka pasti baca dan paham lah isi Surat Edaran Mendagri itu," kata M Saleh kepada TribunKaltara.com, Rabu (5/4/2021) pukul 12.00 Wita di Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Baca Juga: Open House Kodam VI Mulawarman, Edukasi Militer Perkenalkan Alat dan Kendaraan Perang Pada Warga
Demikian halnya buka puasa bersama yang menjadi sebuah kebiasaan masyarakat akan melonjak hari terakhir puasa.
"Buka puasa bersama itu hanya untuk keluarga inti saja," ucapnya.
Selain itu, Saleh mengaku, telah menerima pesan WhatssApp dari Menteri Agama RI terkait kebijakan untuk melarang staf Kemenag mendapatkan izin cuti Idul Fitri.
"Jadi lingkup Kemenag itu dilarang memberikan cuti Idul Fitri kepada staf. Apalagi mudik jelas tidak boleh," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Imbau Shalat Idul Fitri di Rumah Saja dan Tiadakan Open House
Dia mengimbau kepada masyarakat, utamanya umat muslim untuk selalu menerapkan protokol kesehatan saat berbelanja kebutuhan jelang Idul Fitri.
Seminggu sebelum lebaran biasanya orang selesai salat di masjid langsung beralih ke pasar untuk belanja.
Kalaupun aktivitas itu tidak bisa dihindari, minimal jaga jarak dan pakai masker.
"Saya berharap segera ditindaklanjuti oleh masyarakat, tokoh agama, pimpinan organisasi keagamaan dan bukan hanya umat Islam saja. Semuanya," tuturnya.
Mendagri Tito Karnavian Tandatangan
Melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan, para pejabat negara dan atau pegawai negeri sipil dilarang menggelar open house yang terkait dengan Idul Fitri 2021.
Dia menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Hal ini sudah tercantum pada poin b dalam edaran tersebut.
Baca Juga: Orang Tanpa Gejala Bawa Virus, Menteri Agama Fachrul Razi Minta Warga tak Open House Idul Fitri
Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021.
Dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemerintah makin mengetatkan aturan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Setelah pelarangan mudik dilakukan, kini acara buka puasa bersama dan open house saat Lebaran nanti juga dilarang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi menandatangani Surat Edaran (SE) yang isinya terkait larangan buka bersama dan open house.
Mendagri meminta Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.
Baca Juga: Open House Lebaran di Kalimantan Timur Dilarang, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi: Sabar dan Tidak Mudik
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani eks Kapolri itu pada Selasa (4/5/2021).
Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
"melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.
Kemendagri dalam pernyataannya hari Rabu mengungkapkan Surat Edaran dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19.
Baca Juga: Lebaran Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona Samarinda, Gelar Open House tapi Sepi Kunjungan
Khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Oleh karena menurut Kemendagri kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri.
“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b dalam edaran tersebut.
Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Mudik, Pemerintah Larang Bukber dan Open House Saat Lebaran
Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo