Virus Corona di Bontang

360 Vial Sinovac Mendarat di Bontang, Vaksinisasi Sempat Terhenti, Berikut yang akan Disasar

Sempat tertunda lama, akhirnya jatah vaksin Kota Bontang kini mendarat 360 vial.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tiba di Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Kamis (6/5/2021). Rencananya penyaluran vaksin untuk 360 vial ini akan dilaksanakan dalam 2 hari. Dengan sasaran yang masuk dalam kelompok prioritas. 

Aturan dalam rilis PPKM Mikro kali ini, pemerintah mengatur larangan mudik 6-17 Mei mendatang sesuai instruksi pemerintah pusat.

Bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan ke luar kota, diwajibkan mengantongi surat izin dari kantor lurah setempat.

Baca juga: Pelaku Masih Keliaran, Polres Bontang Belum Kantongi Identitas Perampok Toko Agen Telur Mama Anjas

Baca juga: Pembangunan Jalan di Bontang Lestari Ditaksir Rp 100 Miliar, PUPR Bakal Gunakan Dana Bankeu

Ketentuan ini tertuang di dalam surat edaran nomor 188.65/…./BPBD/2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro di Bontang.

Ada 20 pasal yang diatur di dalam beleid terbaru ini, pada pasal 15 mengatur khusus mudik lebaran.

"Pemerintah menetapkan peniadaan bepergian lintas kabupaten/kota dan provinsi bagi masyarakat dan warga perantau," ujar Pelaksana Tugas (Plh) Walikota Bontang, Aji Erlynawati dalam rilis surat edaran, Selasa (20/04/2021).

Aturan larangan mudik berlaku di tingkat instansi dan masyarakat umum.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kaltim, PPKM Mikro jadi Kunci Kesuksesan Turunnya Angka Kasus Covid-19

Untuk instansi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melarang pegawai bepergian mudik.

Aturan itu juga berlaku bagi perusahaan BUMN/BUMD.

"Maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan yang berlaku di instansi masing-masing," ujarnya.

Sedangkan untuk masyarakat diwajibkan mengantongi dokumen administrasi tertentu dari kelurahan.

Baca Juga: PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Pemkot Bontang Bolehkan Gelar Resepsi Pernikahan

Sanksi bagi warga yang nekat melanggar akan diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 5 hari di tempat yang sudah disiapkan lurah dan posko kelurahan.

"Lurah melalui Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/ kabupaten/kota," ucapnya.

Berita tentang PPKM Mikro

Berita tentang Bontang

Penulis Ismail Usman | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved