Berita Samarinda Terkini

DPMPTSP Klarifikasi Soal Dugaan Pungli Lembaganya dan Izin Restoran Cepat Saji di Samarinda

Beredar kabar bahwa adanya permasalahan terkait izin dari McDonald's Samarinda, yang berada di pihak Dinas Penanaman Modal.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Puji Astuti, Kabid Pelayanan Peizinan, saat didatangi di kantornya, Jalan Basuki Rahmad Samarinda, Kamis (6/5/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beredar kabar bahwa adanya permasalahan terkait izin dari McDonald's Samarinda, yang berada di pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.

Permasalahan tersebut, terkait diduga adanya penahanan perizinanan McDonald's, dan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum DPMPTSP Samarinda.

Merespon perihal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan DPMPTSP Samarinda, Puji Astusi.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu-lintas di Gunung Manggah Samarinda, Rem Diduga Blong, 1 Orang Luka Tersenggol Truk

Ia membantah bahwa izin McDonald's Samarinda ditahan di DPM PTSP Samarinda.

Ia menegaskan bahwa tersebut, telah lama keluar. Dan susah lama mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya, serta Sertifikasi Layak Fungsi Bangunan juga sudah.

"Itu sudah (Keluar izin), kalau mereka bangun bangunan di situ pasti melalui RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) IMB, kalau bisa untuk kegiatan usaha maka boleh dibangun. Dan itu sudah," ungkapnya saat didatangi di kantornya jalan Basuki Rahmad Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (6/5/2021).

"Jadi kalaunya MC Donald itu sudah lengkap," sambunganya.

Baca Juga: Kadis PUPR Beber Rp 4 Sampai 5 Miliar untuk Pembenahan Drainase di Taman Samarendah Samarinda

Baca Juga: Perumdam Tirta Kencana Samarinda Digeruduk Mahasiswa, Tuntut Maksimal Pengerjaan Proyek Sumur Bor

Sementara SM Rudi Siahan Plh Kasi Perizinan, terkait dugaan adanya pungli, Rudi Siaahan, menegaskan bahwa tidak adanya pungli di tubuh DPMPTSP.

Namun hal tersebut, ia mengutarakan bahwa kemungkinan hal tersebut memakai pihak ketiga atau calo.

"Kalau pungli tidak ada, karena ada harga retribusi bangunan itu tercatat jelas.

Sehingga tidak mungkin adanya pungli," tegasnya ditemui di tempat yang sama.

Baca Juga: Kapal Angkut Penumpang Terakhir Datang di Pelabuhan Samarinda, Berhenti Beroperasi 6 Mei 2021

Baca Juga: Penutupan Jembatan Mahkota Dua dan Mendekati Lebaran 2021, Jalanan di Samarinda Mulai Macet

Ia pun menyarankan untuk kepada para pengusaha yang ingin mengurus masalah perizininan.

Lebih baiknya dilakukan secara langsung sendiri.

"Dalam artian tidak usah menggunakan calo, atau menggunakan orang ketiga. Guna menghindari penyalahgunaan," imbuhnya.

Terakhir ia menyampaikan mekanisme terkait mengurus masalah pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS), yakni harus adanya 4 komitmenf dasar.

Baca Juga: Mesin ATM di Samarinda Dibobol, Bank Sudah Lakukan Pelaporan Resmi, Kerugian Hanya Kerusakan

Baca Juga: Apel Pasukan Operasi Ketupat Mahakam 2021, Walikota Samarinda Andi Harun Ingatkan Covid-19 di India

Empat tersebut, yakni harus adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan, Sertifikasi Layak Fungsi Bangunan, dan izin Lokasi.

Berita tentang Samarinda

Penulis M Riduan | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved