Berita Nasional Terkini
KKB Papua Makin Terjepit, Panglima TNI & Kapolri Langsung ke Papua, Tak Puas Hanya Terima Laporan
KKB Papua makin terjepit, Panglima TNI & Kapolri langsung ke Papua, tak puas hanya terima laporan
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui TNI dan Polri tampak serius menumpas Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua.
Diketahui, sebelumnya, Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan status KKB Papua merupakan organisasi teroris.
Keseriusan Pemerintah menumpas KKB Papua makin terlihat dengan akan hadirnya Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Papua.
Sebelumnya, TNI sudah menerjunkan Pasukan Setan untuk menambah kekuatan tempur di Papua.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bakal berkunjung ke Papua pada Kamis (6/5/2021) sore ini, bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: TNI-Polri Target Bersihkan 2 Wilayah dari KKB Papua, Kapolda Ajak Masyarakat Berani Lawan Teroris
Kunjungannya itu berkaitan dengan meningkatnya eskalasi kekerasan di Papua oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Hal itu disampaikan Hadi di sela rapat dengan Komisi I DPR, sebelum menjelaskan mengenai tenggelamnya KRI Nanggala-402.
"Dapat pula kami laporkan sore hari ini saya beserta Kapolri akan berangkat menuju ke Papua," kata Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Kamis (6/5/2021).
Meski selalu mendapat laporan perkembangan atas situasi di Papua, Hadi menegaskan sebagai pimpinan TNI dirinya harus melakukan koordinasi secara langsung di lapangan.
"Kami memang setiap saat mendapatkan laporan terkait situasi yang ada."
"Tapi tentu saja komunikasi dan diskusi secara langsung dengan para komandan di lapangan sangat kami perlukan," jelas Hadi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.
Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.