Berita Nasional Terkini
Petinggi KAMI Akhirnya Hirup Udara Bebas Jelang Idul Fitri, Andi Arief Tanyakan Nasib Habib Rizieq
Petinggi KAMI akhirnya hirup udara bebas jelang Idul Fitri, Andi Arief tanyakan nasib Habib Rizieq Shihab
TRIBUNKALTIM.CO - Jumhur Hidayat, akhirnya bersuka cita setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan jelang Idul Fitri.
Diketahui, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) ini dibekuk polisi berkaitan kabar bohong soal UU Cipta Kerja, beberapa waktu lalu.
Politikus Partai Demokrat Andi Arief pun merespon bebasnya Jumhur Hidayat.
Namun, Andi Arief turut memertanyakan nasib Imam Besar eks Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.
Politisi Partai Demokrat Andi Arief mengucapkan selamat kepada Jumhur Hidayat setelah menghirup udara bebas.
Baca juga: Munarman Ditangkap Tim Densus 88, Rumahnya Digeledah, Alasan Penangkapan Pengacara Rizieq Shihab
Jumhur tak lagi ditahan di rumah tahanan (Rutan) setelah hakim mengabulkan permohonan pengacaranya agar Jumhur Hidayat mendapat penangguhan penahanan.
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) itu kini tengah menghadapi peradilan karena dianggap melakukan provokasi dan menyebarkan berita bohong sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.
Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020.
"Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief melalui twitternya, Kamis (6/5/2021) siang ini.
Dalam pandangan Andi Arief, sudah seharusnya para tahanan politik itu dibebaskan atau paling tidak ditangguhkan dari penahanan.
Karena itu, Andi Arief pun meminta majelis hakim menangguhkamn penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
"Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur," kata Andi Arief.
@Andiarief__: Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim.
Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur.
Cuitan Jumhur Hidayat
Seperti diketahui, Jumhur Hidayat dijadikan tersangka dan kemudian menjadi terdakwa antara lain karena cuitannya di akun twitter pada 7 Oktober 2020.
Sekitar pukul 08:17, dia menulis bahwa UU Cipta Kerja dibuat untuk para investor primitif dari China dan pengusaha yang rakus.
Kalau investor beradab, mereka justru menolak UU Cipta Kerja tersebut.
Karena cuitannya itu, dia kemudian ditangkap dan kini dalam proses persidangan sebagai terdakwa.
Tetapi, Senin (3/5) pengacara Jumhur Hidayat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Paling tidak ada 20 tokoh nasional yang memberikan jaminan atas permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Sudah, tadi diserahkan langsung ke hadapan Majelis Hakim," kata kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (3/5).
Ke-20 tokoh itu antara lain mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie, mantan hakim konstitusi Hamdan Zoelva, ekonom Rizal Ramli, pakar hukum tata negara Refly Harun, Ferry Joko Yuliantono, Akhmad Syarbini, Andi Arief, Ahmad Yani, Adhie M Marsadi, Ariacy Achmad, dan Abdul Rasyid.
Dan hari ini, Andi Arief membagikan foto bahwa Jumhur Hidayat telah dibebaskan.
Permohonan Jumhur dikabulkan majelis hakim sehingga dia mendapat penangguhan penahanan.
Baca juga: TERKUAK Sosok Pelapor 3 Kasus Hukum yang Sandera Habib Rizieq, dari Walikota, Polisi hingga Pol PP
Positif Virus Corona di Rutan
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, aktivis juga anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Jumhur Hidayat dikabarkan terpapar virus corona (Covid-19).
Dikutip dari tayangan YouTube iNews, kini belum ada keterangan resmi dari pengurus KAMI.
Disebutkan Jumhur Hidayat telah terpapar saat tengah menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri.
Pengurus KAMI pun sudah meminta kepada pihak kepolisian agar Jumhur segera diantarkan ke Rumah Sakit Sulianto Suroso, Sunter Jakarta Utara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI dikabarkan menangkap sejumlah tokoh yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Di mana dari nama-nama yang ditangkap Jumhur Hidayat masuk di dalamnya.
Selain Jumhur, aktivis KAMI lainnya yakni Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.
Baca juga: Habib Rizieq Tanya Saksi Berkali-kali, JPU Protes Ada Penggiringan, Adu Mulut! Imam FPI Itu Ngamuk
Profil Jumhur Hidayat
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jumhur Hidayat memiliki nama lengkap Mohammad Jumhur Hidayat.
Lahir di Bandung, 18 Februari 1968, Jumhur dikenal sebagai aktivis pergerakan dan pemberdayaan rakyat yang pernah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI pada 11 Januari 2007.
Dia diberhentikan dari jabatan tersebut pada 11 Maret 2014 oleh Presiden SBY setelah menjabat selama 7,2 tahun.
Jumhur diberhentikan setelah dia mengambil keputusan menyalurkan aspirasinya ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang saat itu mengkampanyekan ingin melaksanakan ajaran Trisakti Bung Karno yaitu Berdaulat dalam Politik, Berdikari dalam Ekonomi dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.
Pada Pemilu Presiden 2014, Jumhur Hidayat bergabung sebagai relawan Jokowi dan menjadi Koordinator Aliansi Rakyat Merdeka (ARM).
Namun di Pilpres 2019, dia mengalihkan dukungannya kepada Prabowo Subianto.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul JUMHUR Hidayat Bebas, Andi Arief Minta Habib Rizieq Shihab dan Tawanan Politik Juga Ditangguhkan, https://wartakota.tribunnews.com/2021/05/06/jumhur-hidayat-bebas-andi-arief-minta-habib-rizieq-shihab-dan-tawanan-politik-juga-ditangguhkan?page=all.