Lebaran Idul Fitri 2021

Berikut 14 Perusahaan di Penajam Paser Utara yang Bayar THR ke Karyawannya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Suhardi, melalui Kabid Hubungan Industrial

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Suhardi, melalui Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Penajam Paser Utara, Ismail mengatakan kepada Tribunkaltim.co. 

Baca Juga: Posko Aduan THR di Balikpapan Segera Buka, Akhir Pekan Siap Layani via Hotline

Baca Juga: Disnakertrans Kutim Buat Posko Pengaduan THR, Sudah Berkomunikasi dengan Bupati Kutai Timur

"Kami akan bahas dulu mengenai besarannya, karena pemberian THR itu merupakan kebijakan daerah," katanya.

Sehingga besarannya juga harus disesuaikan dengan kemampuan daerah.

"Sebab kondisi (keuangan) PPU dari tahun sebelumnya dan saat ini pasti berbeda karena pandemi Covid-19, " kata Muliadi.

Baca Juga: THR PNS Cair Lebih Cepat, Cek Besaran Uang yang Diterima, THR Dibayar Penuh tanpa Potongan

Baca Juga: Posko THR Baru 2 Hari Dibuka, Disnakertrans Kaltara Belum Terima Laporan Pengaduan

Kembali ke tahun 2020, tenaga honorer memperoleh THR senilai Rp 1 juta per THL dengan anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah sebesar Rp 4 miliar.

Sementara untuk ASN anggaran dikeluarkan sebesar Rp 15,1 miliar.

Dan besaran THR yang diperorel sebesar satu bulan gaji pokok yang diberikan sebelum hari raya.

Berita tentang THR Lebaran 2021 

Berita tentang Penajam Paser Utara

Penulis Dian MS | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved