Lebaran Idul Fitri 2021

Jadwal Transfer THR untuk Honorer di Penajam Paser Utara, Pemkab Kucurkan Rp 3,45 Miliar

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sesuatu yang ditunggu menjelang Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2021

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (10/5/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sesuatu yang ditunggu menjelang Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2021.

Tiap tahun Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) memberikan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau Honorer.

Tahun ini, pemerintah daerah kembali memberikan THR kepada ASN dan Honorer dilingkup pemerintah Penajam Paser Utara.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Tur Wahyu mengatakan terkait THR telah diproses di BKAD Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Berikut 14 Perusahaan di Penajam Paser Utara yang Bayar THR ke Karyawannya

Baca Juga: DPRD Kukar Tekankan Perusahaan Harus Salurkan THR ke Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

"Sudah diproses di BKAD penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan diantar ke Bankaltimtara untuk diposting THR ke rekening THL masing-masing," ujar Turwahyu kepada Tribunkaltim.co pada Senin (10/5/2021).

Dilanjutkan oleh Tur Wahyu, terkait dengan kapan pastinya dikirim oleh pihak Bank.

Dirinya menyebutkan bisa ditransfer pada hari ini atau besok.

Hal itu tergantung SP2D yang di-posting oleh Bankkaltimtara ke rekening THL.

Baca Juga: Disnaker Bontang Belum Menerima Aduan dari Pekerja, 5 Perusahaan Telah Membayar THR

"Jumlahnya sama seperti tahun lalu sesuai dengan dana THR yang tercantum di DPA SKPD masing-masing," ujarnya.

Dirinci oleh Tur Wahyu, adapun anggaran yang dikerahkan oleh pemerintah untuk THR bagi honorer sejumlah Rp 3,45 miliar.

Dan THR bagi Aparatur Sipil Negara sejumlah Rp 15,72 miliar.

"Total keseluruhan rp 18,72 M lebih untuk Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved