Virus Corona di Nunukan

Masih Zona Oranye, Pemkab Nunukan Izinkan Salat Idul Fitri Digelar di Masjid, Ini Syaratnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengizinkan salat Idul Fitri (Id) 1442 Hijriah dilakukan di masjid.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Setda Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengizinkan salat Idul Fitri (Id) 1442 Hijriah dilakukan di masjid.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021, disaat Pandemi Covid-19, salat Id dibolehkan dilakukan di masjid, untuk wilayah dengan status zona hijau dan kuning.

Sementara, daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan oranye), salad Id hanya dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Larangan Mudik Malinau 2021, Satgas Covid-19 Siapkan Alternatif, Tidak Patuh Harus Putar Balik

Baca Juga: NEWS VIDEO Susul Tsunami Corona di India, Nepal Kini di Ambang Krisis Covid-19

Untuk wilayah Kabupaten Nunukan hingga kini minggu ke-19 tahun 2021, masih bertahan di zona risiko sedang (oranye).

Meski begitu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Setda Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, mengatakan pihaknya pagi tadi sudah memutuskan pelaksanaan salat Id dilakukan di masjid.

"Ini kabar baik bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Nunukan. Bahwa secara kondisi kedaruratan Covid-19, Nunukan tetap bisa lakukan salat Id di masjid.

Dengan catatan taat Prokes, mulai kewajiban memakai masker, jaga jarak saat salat berlangsung, dan mencuci tangan sebelum pergi ke masjid.

Baca Juga: Contoh Khutbah Idul Fitri di Rumah dalam Pandemi Covid-19 dan Tuntunan Shalat Ied Sendiri

Baca Juga: Susul Tsunami Corona di India, Nepal Kini di Ambang Krisis Covid-19, Tim Medis tak Yakin Siap

Tiba di masjid pun wajib pakai hand sanitizer sebelum ambil wudhu," kata Muhammad Amin kepada TribunKaltim.Co, Senin (10/05/2021), pukul 12.00 Wita.

Menurut Amin, keputusan adanya salat Id di masjid, setelah mempertimbangkan status penyebaran Covid-19 pada dua wilayah yakni Nunukan Tengah dan Krayan.

Lantaran, hingga saat ini dua wilayah itu yang menyebabkan status zona Kabupaten Nunukan masih bertahan di zona oranye.

Namun, kata Amin, dalam rapat tadi, Jubir Satgas Covid-19 menyampaikan hasil analisanya yaitu selama dua hari ke depan tren kesembuhan Covid-19 di Nunukan semakin baik.

"Jubir Satgas Covid-19 mengatakan dua hari ke depan dua wilayah tadi, InsyaAllah berubah statusnya menjadi zona kuning. Sehingga salat Id dimungkinkan untuk dilakukan di masjid," ucapnya.

Untuk mencegah tak adanya kluster Covid-19 pada saat Idul Fitri, Pemkab Nunukan menyarankan kepada panitia keamanan, khatib dan imam masjid sebaiknya mengikuti pemeriksaan kesehatan lebih intensif.

"Kalau perlu rapid antigen lebih baik lagi. Tapi tidak wajib. Ini hanya imbauan secara lisan agar sebaiknya dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk rapid antigen. Nanti akan dibuat juga SE bupati untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di Nunukan," ujarnya.

Sesuai SE Menteri Agama RI nomor 07 tahun 2021, khutbah Id maksimal 20 menit.

Bahkan, mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Id di masjid atau lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

"Jemaah yang hadir itu 50 persen dari kapasitas masjid. Jangan lama-lama khutbah. Selesai ibadah langsung pulang. Tidak boleh bersalaman atau berlama-lama di tempat.

Kalau mau jemaah banyak silahkan salat di lapangan terbuka, tapi tetap taat Prokes. Nanti tiap masjid minimal satu petugas baik dari Satpol PP, TNI-Polri. Tapi nanti akan dirapatkan lagi," tuturnya.

Mengenai malam takbiran, Amin mengaku dilaksankan di masjid dan mushala dengan ketentuan 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala.

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri 1442 H Masih Pandemi Covid-19, Patuh Aturan Pemerintah Tak Mudik & Tak Open House

Baca Juga: Jelang Lebaran Satu Warga PPU Meninggal Akibat Covid-19

"Takbiran keliling, open house/ halal bi halal dilarang. Kalau mau silahturahmi bisa melalui video call saja. Lalu, anak-anak dan Lansia alangkah baiknya tidak ikuti malam takbiran.

Nah, kalau salad Id boleh diikuti, tapi ada keluarga yang menjaga. Tahun lalu salat Id tidak ada, nah tahun ini pemerintah izinkan, tapi jangan abaikan Prokes," ungkapnya.

Lanjut Amin,"Untuk wudhu kalau menjamin dalam perjalanan ke masjid tidak melakukan kontak fisik, ya boleh dari rumah. Di masjid pun boleh. Tapi sebelum wudhu, pakai hand sanitizer dulu," imbuhnya.

Sekadar diketahui, jumlah terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Nunukan hingga hari ini sebanyak 1.405 kasus. Adapun rincian kasus sebagai berikut:

- Sebanyak 29 pasien sedang dirawat

- Sebanyak 1.350 pasien dinyatakan sembuh.

- Sebanyak 25 pasien meninggal dunia.

- Suspek yang dipantau 9 orang

- Kontak erat yang dipantau 3 orang.

Hari ini kasus konfirmasi bertambah 1 pasien. Sementara kasus sembuh 7 orang. (*)

Berita tentang Nunukan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved