Lebaran Idul Fitri 2021
Posko THR Disnaker Bontang Belum Terima Aduan dari Pekerja, Banyak Karyawan Datang Malah Konsultasi
Jelang Idulfitri, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang belum menerima aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja.
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Jelang Idulfitri, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang belum menerima aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja.
Kepala Seksi Pencegahan dan Perselisihan Hubungan Industrialisasi, Anang Prastowo menuturkan, sejak pendirian posko pengaduan THR di awal Ramadhan, pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan aduan dari para pekerja.
"Belum ada laporan sampai sekarang. Tapi kami masih nunggu," tutur Anang, Senin (10/5/2021).
Sejauh ini, kata dia, beberapa pekerja yang mendatangi hanya sebatas konsultasi.
Banyak di antara meraka belum begitu paham terkait pembayaran THR.
Baca juga: BKAD Kaltara Telah Cairkan Rp 15 Miliar untuk Bayar THR 4.000 ASN
Mereka mempertanyakan terkait THR pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja harian lepas.
Selain itu ada juga yang menanyakan THR mengenai pekerja yang berhenti atau di PHK sebelum hari raya.
Ia pun menjelaskan, pekerja yang diberhentikan 30 hari sebelum hari raya, perusahaan diwajibkan tetap membayar THR karyawan.
Sebab hal itu telah diatur dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ada tujuh orang yang datang konsultasi. Semuanya kami kasih pemahaman," ungkapnya.
Baca juga: Jadwal Transfer THR untuk Honorer di Penajam Paser Utara, Pemkab Kucurkan Rp 3,45 Miliar
Selain itu, Anang juga mengungkapkan jika saat ini baru ada 17 perusahaan yang melaporkan diri telah membayar THR karyawan.
"Cuma beberapa perusahaan melapor. Yang lainnya sampai sekarang belum melaporkan," tutur Anang.
Disampaikan Anang, pos pengaduan THR ini akan terus dibuka hingga sepekan pasca hari raya.
Ia mengimbau bagi karyawan yang merasa belum dipenuhi haknya terkait kewajiban pembayaran THR segara melaporkan diri ke pos.
"Silakan laporkan. Kami akan fasilitasi. Jangan sampai posko sudah ditutup baru dilaporkan. Karena bisa makin sulit," ucapnya.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Rahmad Taufiq