Berita Kukar Terkini

Praktek Tambang Ilegal di Kukar, Polisi Telah Melakukan Pemeriksaan, Camat Arfan Boma Angkat Bicara

Camat Tenggarong, Arfan Boma, yang menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal di RT 17 Kelurahan Mangkurawang.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Camat Tenggarong, Arfan Boma di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur saat bersua dengan Tribunkaltim.co pada Senin (10/5/2021) tanggapi soal kegiatan tambang ilegal di Kukar. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Camat Tenggarong, Arfan Boma, yang menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal di RT 17 Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, akhirnya telah diperiksa pihak kepolisian.

Yakni mulai dari tingkat Polsek Tenggarong hingga Polres Kukar.

Hal itu diungkapkannya kepada Tribunkaltim.co pada Senin di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Senin (10/5/2021).

Dikatakan Boma, dirinya barusan selesai menjalani BAP secara marathon. Mulai dri Polsek sampai di Polres Kukar.

Baca Juga: Jatam Kaltim Soroti Aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Paser, Minta Masyarakat Melapor

Menurutnya, apa yang ia alami tersebut semata-mata adalah konsekuensi dan risiko sebagai kepala wilayah yang selama ini kerap menjadi sasaran cecaran rasa tidak puas dari masyarakat.

Juga sering kali mendapat keluh kesah dari masyarakat terkait aktifitas tambang batubara ilegal yang semakin masif dan membabi buta di wilayahnya. 

“Salut dan respect untuk kinerja Jajaran Kepolisian yakni Polsek dan Polres serta Jajaran TNI yaitu Kodim 0906 dan Koramil Tenggarong ya telah bergerak cepat menangani langsung persoalan ini,” ujarnya.

Dirinya juga mengapresiasi dan respect kepada Jajaran Lembaga Hukum yang telah berkenan membantu advokasi persoalan ini.

Baca Juga: Dua Titik Tambang Ilegal di Area Makam Covid-19 Samarinda Ditelusuri Polisi, Pelaku Lain Diburu

“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa membalas dengan pahala berlipat ganda,” ungkapnya.

Boma menegaskan, kegiatan tambang tersebut tidak bisa dibiarkan.

Jika dibiarkan, akan semakin luas kerusakan lingkungan dan kerugian yang akan dirasakan oleh warga Tenggarong Kukar dan bahkan anak cucu ke depan nantinya.

Menurutnya, nilai materi yang dijanjikan dari aktifitas tambang batubara ilegal itu tidak sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga: Komisi III DPRD Kaltim Dorong Pemkot Samarinda Tegas terhadap Tambang Ilegal, Tindak secara Hukum

“Sudah saatnya kita bersatu dan kompak untuk menghilangkan aktifitas yang sangat merugikan ini dari negeri kita," katanya.

"Mari kita melakukan aksi bersama memberantas tambang batubara Ilegal,” pungkasnya.

Pengusiran Aktivitas Tambang Ilegal

Insiden Camat Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara yang menghentikan aktivitas penambangan yang diduga ilegal kini tengah berproses di kepolisian.

TribunKaltim.Co juga berhasil menemui Arfan Boma, Camat Tenggarong yang menghentikan kegiatan tambang tersebut pada Minggu sore, (10/5/2021) kemarin, di RT 17 Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Saat ditemui di kantornya, Camat Tenggarong, Arfan Boma mengungkapkan, awal kejadian tersebut tuan kebunnya menyampaikan bahwa di sekitar areal tersebut ada kegiatan tambang.

Baca Juga: Target Jadi Lumbung Padi, Camat Tenggarong Seberang Kukar Gencar Sosialisasikan Petani Milenial

Baca Juga: Pemkab Kukar Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Bayar Honor Tenaga Kesehatan Selama 3 Bulan

“Dengar itu, saya langsung koordinasi dengan Kapolsek Tenggarong dan saya bilang kalau ingin ke lokasi karena ada dugaan kegiatan tambang ilegal,” ujarnya kepada TribunKaltim.Co, Senin (10/5/2021).

Pada saat sampai di lokasi ucap Boma, dirinya melihat ada exavator yang sedang bekerja di lokasi itu dan kebetulan berdekatan dengan kebunnya.

“Dan kebetulan juga titik keruknya itu berada tepat di lahan bu Mus anak buah saya juga. Tapi keterkaitan bu Mus dan penambang ini saya belum tahu juga,” ungkapnya.

Baca Juga: Gelar Salat Idul Fitri di Lapangan Kukar Diperbolehkan, Ada Syaratnya Sebagai Berikut

Baca Juga: Kebakaran di Kota Bangun Kukar, Satu Unit Rumah dan Motor Habis Terbakar

Lanjut Boma, titik keruk tersebut merupakan lokasi sumber air yang biasanya digunakan oleh para petani untuk menyirami tanaman.

Bahkan, secara prinsip dirinya sangat tidak setuju dengan adanya aktivitas tambang tersebut.

“Setelah itu saya datangi dan suruh mereka pergi. Tapi setelah pekerja itu pergi, tak lama kemudian datanglah oknum berinisial T yang memiliki pekerjaan tambang itu bersama AS yang juga pemiliki exavator,” jelasnya.

Kedatangan T dan AS tersebut menjadikan adu cekcok terjadi dengan Camat Tenggarong tersebut, sehingga sampai pada sentuhan fisik, dimana Camat Tenggarong mengalami luka lebam di bagian pelipisnya.

“Sebenarnya bukan sekali saya tegur, tapi sudah beberapa kali. Memang lokasi tambangnya bukan di lahan saya, tapi alatnya itu kalau melintas pasti melewati kebun saya,” paparnya.

Baca Juga: Desa Tanjung Batu Kawasan Cadangan Pangan Strategis Nasional, Sekda Kukar: Persiapan Songsong IKN

Baca Juga: Jelang Idul Fitri Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi Bagikan 2,500 Paket Sembako ke Empat Kecamatan

Bahkan, saat ini ucap Boma, kasus tersebut tengah ditangani pihak kepolisian dan akan meneruskan kasus tersebut.

“Saya juga secara kelembagaan sudah bersurat kepada Bupati dan rencananya jam 4 sore ini akan dipanggil oleh Wakil Bupati. Tapi kalau advokat atau kuasa hukum sudah ada beberapa yang siap membantu,” pungkasnya.(*)

Berita tentang Kukar

Penulis Aris Joni | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved