Lebaran Idul Fitri 2021

Kendaraan Masuk Kalimantan Utara Sepi, Polda Kaltara Yakin Tidak Ada Modus Kelabui Polisi

Sejak masa larangan mudik diberlakukan pada 6 Mei lalu, hingga Selasa 11 Mei 2021, pihak Polda Kaltara telah berhasil memutarbalikan 24 kendaraan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Romdhon Natakusuma di Tanjung Selor, Kalimantan Utara pada Selasa (11/5/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sejak masa larangan mudik diberlakukan pada 6 Mei lalu, hingga Selasa 11 Mei 2021, pihak Polda Kaltara telah berhasil memutarbalikan 24 kendaraan, yang akan memasuki wilayah Kalimantan Utara.

Menurut Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Romdhon Natakusuma, puluhan kendaraan yang hendak memasuki Kalimantan Utara.

Umumnya kendaraan dengan plat luar Kalimantan Utara, yakni asal Kalimantan Timur atau plat KT.

Kendaraan tersebut disinyalir hendak melakukan perjalanan ke Kaltara, namun tidak memiliki kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Ingatkan ASN Kalimantan Utara untuk Tidak Mudik

"Kami berhasil memutarbalikan 24 Kendaraan, didominasi roda empat, umumnya asal Kaltim plat KT," ujar Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Romdhon Natakusuma, Selasa (11/5/2021).

Pihaknya mengatakan, lebih banyak kendaraan yang hendak keluar dari Kaltara, dibandingkan dengan kendaraan yang hendak masuk.

"Kendaraan yang akan masuk Kaltara tercatat ada 110 kendaraam, untuk yang keluar itu dua kali lipatnya," tuturnya.

Dengan 70 personel yang diterjunkan, pihaknya mengaku tidak menemukan adanya modus pemudik yang hendak mengelabui petugas di Pos Penyekatan Perbatasan Kaltim-Kaltara, Jalan Poros Berau Bulungan Km.57 itu.

Baca Juga: Hari Kedua Larangan Mudik Kalimantan Utara, Polda Kaltara Ingatkan Jangan Bawa Oleh-oleh Covid-19

"Tidak ada modus-modus untuk mengelabui petugas agar bisa masuk Kaltara, karena apa? Karena semuanya kita periksa, isi muatan, kita periksa semua, sampai saat ini tidak ditemukan modus seperti itu," terangnya.

Kombes Pol Romdhon memastikan, pos penyekatan bertugas untuk memeriksa setiap kendaraan dan penumpang yang hendak memasuki Kaltara.

Adapun masyarakat yang telah memiliki kelengkapan dokumen, tetap akan dites swab antigen di pos kesehatan, guna memastikan yang akan masuk Kaltara bebas dari Covid-19.

Untuk pos pemyekatan tugasnya untuk memeriksa tiap kendaraan yang akan memasuki Kalimantan Utara.

Baca Juga: Berikut 16 Rute Penerbangan Perintis Pesawat Susi Air di Kalimantan Utara meski Larangan Mudik 2021

"Bila ada yang memiliki kelengkapan dokumen, akan kita minta untuk tes kesehatan, agar dipastikan yang masuk Kaltara itu sehat dan bebas Covid-19," tuturnya.

ASN Kalimantan Utara untuk Tidak Mudik

Berita sebelumnya. Memasuki masa libur Lebaran Idul Fitri 2021, Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kalimantan Utara agar tidak melakukan perjalanan mudik.

Dirinya menegaskan, akan menindak siapapun ASN yang diketahui melanggar aturan larangan mudik.

"Saya akan tindak tegas yang mudik di lebaran tahun ini, akan saya tindak tegas," ujar Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang kepada Tribunkaltim.co pada Senin (10/5/2021).

Pihaknya mengaku telah membuat pos-pos penyekatan di beberapa titik di Kalimantan Utara.

Baca Juga: Aliansi Parlemen Jalanan di Tanjung Selor Mendatangi Kantor Gubernur Kaltara, Sampaikan Tuntutan

Baik di perbatasan antar provinsi maupun antar kabupaten di Kalimantan Utara

Sehingga akan lebih mudah memonitor pergerakan ASN yang terbukti melakukan perjalanan mudik lebaran.

"Kami juga sudah buat pos-pos penyekatan, di perbatasan Kaltim dan Kaltara, juga di perbatasan-perbatasan kabupaten," katanya.

Tak hanya melarang mudik lebaran bagi ASN, Gubernur Zainal juga menegaskan masa libur hanya berlangsung dari tanggal 12 Mei untuk cuti bersama, dan 13 sampai 14 Mei untuk libur Lebaran Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Pastikan Pasokan Pangan di Kalimantan Utara Jelang Lebaran Aman

"ASN tidak boleh libur panjang, kita sesuaikan dengan kalender yang ada," tuturnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Bupati Bulungan, Syarwani.

Menurutnya, libur di masa lebaran hanya berlangsung mulai dari hari Rabu 12 Mei, hingga Jumat 14 Mei 2021.

Terhitung sejak hari Rabu, dan tanggal 17 sudah ngantor lagi," ujar Bupati Bulungan, Syarwani.

Baca Juga: Soal Lahan Inhutani di Nunukan, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Beri Respon ke Eks Korban Kebakaran

Pihaknya akan melakukan sidak di hari pertama masuk kantor, yakni di hari Senin, tanggal 17 Mei mendatang.

"Saya sudah sampaikan dengan surat edaran, di tanggal 17 pagi akan kita konfirmasi dengan Kepala Dinasnya," tuturnya.

Berita tentang Kalimantan Utara

Berita terkait Lebaran Idul Fitri 2021

Penulis M Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved