Berita Nasional Terkini
Update Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, Sri Mulyani Tak Masukkan Tunjangan Kinerja
Update tanggal pencairan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, Sri Mulyani tak masukkan tunjangan kinerja
Mengingat besarnya tunjangan yang diterima PNS Kemenkeu, kementerian ini menjadi salah satu yang paling diincar pelamar dalam setiap rekrutmen CPNS.
5. Kementerian Hukum dan HAM
Kemenkum HAM adalah salah satu kementerian terbesar dari sisi jumlah anggaran dan jumlah pegawai.
Tunjangan PNS di lingkungan kementerian ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015.
Tak mengherankan, jumlah jabatan di kementerian ini mencapai 234. Jabatan paling rendah, yakni caraka dengan kelas jabatan 3, mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.211.000.
Kemudian, jabatan paling tinggi kelas 17 yakni sekretaris jenderal, tunjangannya ditetapkan sebesar Rp 27.577.500.
Besaran Tukin ASN
Lantas, berapa besaran Tunjangan Kinerja yang tak dimasukkan dalam gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijelaskan, penghitungan Tunjangan Kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, onyektif, transparan, dan konsisten.
Penghitungan kinerja perlu didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran Tunjangan Kinerja PNS didasarjan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenueliaan dan manajerial, serta hubungan personal.
Selain itu juga kesulitan dalam pengarahan pekerjaan serta kondisi lain.
Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan, pedoman kerja, serta kompleksitas tugas.
Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang.
Baca juga: Sempat Dijanjikan Jadi PNS dan Setor Uang, Guru Honorer di Sukabumi Malah Dibunuh Saat Tagih Janji