Berita Balikpapan Terkini
Terima Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Berikut Cara Mengurusnya
Electronic Traffic Law Enforcemetn (E-TLE) atau tilang elektronik telah berlaku.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Electronic Traffic Law Enforcemetn (E-TLE) atau tilang elektronik telah berlaku.
Diketahui Satlantas Polresta Balikpapan mengerahkan 2 jenis, yakni E-TLE statis dan E-TLE mobile.
Terhitung sejak minggu pertama E-TLE mobile berjalan, sedikitnya ada ada 252 pelanggar yang berhasil terjaring kamera E-TLE.
Baca Juga: Cegah Takbiran Keliling di Samarinda, Polisi Bakal Tilang, Mengincar yang Melanggar
Baca Juga: Polisi Dapati SIM Kekaisaran Sunda Nusantara Saat Tilang Mobil, Tak Lama Petinggi Sunda Empire Bebas
Bagi yang terlanjur tertangkap melanggar aturan lalu-lintas, terlebih di area zero tolerance, berikut cara mengurusnya:
- Pemilik kendaraan menerima surat konfirmasi dari Satlantas Polresta Balikpapan.
- Pemilik melakukan konfirmasi dengan cara datang langsung ke unit tilang Polresta Balikpapan atau mengunjungi situs yang tertera di surat konfirmasi.
- Jika benar merasa melanggar, pemilik mendapat status ditilang dan menerima kode briva untuk melakukan pembayaran denda.
- Pembayaran diterima, status tilang dicabut. Selesai.
Baca Juga: Kubar akan Berlakukan ZZT dan Tilang Elektronik, Berikut Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya
Baca Juga: Kamera CCTV Terpasang di Jalan Letjen Soeprapto, Tilang Elektronik akan Diberlakukan di Samarinda
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan, jika masyarakat tidak lagi memiliki kendaraan tersebut, maka dia tetap melakukan konfirmasi berupa menginformasikan pemilik selanjutnya.
Sehingga, akan ada penyesuaian tujuan surat konfirmasi kepada seseorang lain yang diduga melanggar.
Disamping itu, pemilik akan diberikan waktu maksimal 5 hari untuk melakukan konfirmasi.