Berita Balikpapan Terkini

Terima Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Berikut Cara Mengurusnya

Electronic Traffic Law Enforcemetn (E-TLE) atau tilang elektronik telah berlaku.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi E-TLE mobile di Kota Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Setelahnya, pelanggar diberi lagi waktu 5 hari untuk melakukan pembayaran denda sesuai nominal yang ditetapkan.

Baca Juga: Polisi Akan Tilang Bila Bangunkan Sahur Pakai Sound System di Jalan Raya Samarinda

Baca Juga: Tilang Elektronik akan Diterapkan di Kubar, Polres Butuh Dukungan Pemkab untuk Pengadaan Kamera ETLE

"Apabila dia tidak konfirmasi, maksimal 2 hari maka akan langsung dilakukan pemblokiran STNK," ungkap Kompol Irawan. (*)

Berita tentang Balikpapan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved