Berita Balikpapan Terkini
Terima Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Berikut Cara Mengurusnya
Electronic Traffic Law Enforcemetn (E-TLE) atau tilang elektronik telah berlaku.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi E-TLE mobile di Kota Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Setelahnya, pelanggar diberi lagi waktu 5 hari untuk melakukan pembayaran denda sesuai nominal yang ditetapkan.
Baca Juga: Polisi Akan Tilang Bila Bangunkan Sahur Pakai Sound System di Jalan Raya Samarinda
Baca Juga: Tilang Elektronik akan Diterapkan di Kubar, Polres Butuh Dukungan Pemkab untuk Pengadaan Kamera ETLE
"Apabila dia tidak konfirmasi, maksimal 2 hari maka akan langsung dilakukan pemblokiran STNK," ungkap Kompol Irawan. (*)
Rekomendasi untuk Anda