Polresta Samarinda Ungkap 13 Kg Sabu

Kronologis Lengkap Penangkapan Dua Pelaku Peredaran Narkotika Jumlah Besar di Samarinda 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman membeberkan kronologis penangkapan dua pengedar narkotika pada press rilis di halaman Polresta Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, NEVRIANTO HARDI PRASETYO
SABU SABU 13,5 KILOGRAM-Kapolresta Samarinda Kombespol Arif Budiman,Wakapolresta AKBP Eko Budiarto,  Kabag Ops Polresta Samarinda Kompol Andi Suriyadi,Kasat Reskoba AKP Rido Dolly Kristian menggelar barang bukti peredaran kasus narkotika jenis sabu sabu seberat 13,5 Kilogram di Mapolresta Jalan Selamet Riyadi Kota Samarinda, Rabu(19/5/2021).Pelaku yang diamankan dua orang terancam maksimal 20 tahun maksimal hukuman penjara seumur hidup. TRIBUNKALTIM.CO, NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman membeberkan kronologis penangkapan dua pengedar narkotika pada press rilis di halaman Polresta Samarinda, Rabu (19/5/2021).

Bersama Pejabat Utama (PJU) Polresta Samarinda, dihadapan awak media Kombes Pol Arif Budiman menceritakan, pengungkapan berawal pada Senin (17/5/2021) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.

Persisnya di Jalan Letjen S Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Tersangka Sari alias Raden (42) saat itu membonceng pelaku lain yakni bernama Burhanuddin alias Burhan (45), dua-duanya warga Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Baca juga: Diberi Rp 200 Ribu, Kurir Sabu di Bulungan Ini Tidak Tahu Menahu Dirinya Jadi Pengantar Barang Haram

Sebagai informasi, keduanya memang sudah menjadi target operasi Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang sudah mengintainya selama satu bulan.

"Anggota mencurigai dua orang laki-laki yang sedang bergoncengan menggunakan kendaraan roda dua berwarna silver KT 3481 FC yang pada saat itu sedang mengambil sesuatu di bawah pohon Ceri tepatnya di Jalan Tekukur 2," jelasnya.

Kemudian, petugas pun mengikuti dua orang pelaku laki-laki tersebut dan melihat satu orang yang dibonceng turun di Jalan Hasan Basri Gang 4, yakni Burhan.

Merasa curiga, Tim Hyena mengejar satu pelaku lain yaitu Sari dan berhasil memberhentikannya di Jalan Letjend S.Parman.

"Setelah diberhentikan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan ponsel yang berisi percakapan pesan singkat untuk menyuruh temannya (pelaku Burhan)  yang dibonceng tadi untuk mengambil sebuah motor di parkiran Hotel, kawasan Jalan Hasan Basri," beber Kombes Pol Arif Budiman.

Baca juga: Kurir Sabu 1,5 Kg Masih di Bawah Umur, Ditreskoba Polda Kaltara Sebut Tidak Lakukan Diversi

Melihat isi percakapan tersebut, anggota kepolisian di lapangan curiga. Sampai akhirnya ponsel pelaku Sari berdering, yang ternyata pelaku Burhan menelpon menanyakan letak motor yang harus diambilnya. 

Dalam kendali petugas, pelaku Sari diminta mengirim sebuah pesan singkat, bahwa situasi parkiran hotel aman.

Setelah mengirim pesan, bergegas Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk meringkus pelaku Burhan di parkiran Hotel tersebut.

"Kemudian anggota kami mendatangi pelaku lain dan tepatnya di pintu keluar parkiran motor, memberhentikan pelaku Burhan yang menggunakan satu unit kendaraan roda dua warna putih biru KT 5439 IW," tegas Kombes Pol Arif Budiman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved