Polresta Samarinda Ungkap 13 Kg Sabu

Kronologis Lengkap Penangkapan Dua Pelaku Peredaran Narkotika Jumlah Besar di Samarinda 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman membeberkan kronologis penangkapan dua pengedar narkotika pada press rilis di halaman Polresta Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, NEVRIANTO HARDI PRASETYO
SABU SABU 13,5 KILOGRAM-Kapolresta Samarinda Kombespol Arif Budiman,Wakapolresta AKBP Eko Budiarto,  Kabag Ops Polresta Samarinda Kompol Andi Suriyadi,Kasat Reskoba AKP Rido Dolly Kristian menggelar barang bukti peredaran kasus narkotika jenis sabu sabu seberat 13,5 Kilogram di Mapolresta Jalan Selamet Riyadi Kota Samarinda, Rabu(19/5/2021).Pelaku yang diamankan dua orang terancam maksimal 20 tahun maksimal hukuman penjara seumur hidup. TRIBUNKALTIM.CO, NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Tanpa basa-basi, dua pelaku diborgol dan kemudian petugas melakukan penggeledahan badan serta motor yang baru dihentikan dari pelaku Burhan.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Kembali Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu

"Ditemukan didalam jok motor tersebut satu buah kantongan warna biru berisikan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus paket besar dengan berat 2.820,30 Gram Brutto. Alat komunikasi dan surat kendaraan," kata Kombes Pol Arif Budiman.

Kecurigaan petugas bertambah ketika  dalam lembaran surat kendaraan motor tersebut terselip sebuah lipatan selembar kwitansi pelunasan pembayaran kontrakan rumah yang terletak di Jalan Pemuda 1 No.17 RT. No.08 Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

"Petugas kemudian mengintrogasi keduanya. Namun karena merasa curiga, tim di lapangan pun mendatangi alamat tersebut," lanjut Kapolresta Samarinda.

Sesampainya pada alamat tersebut, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung melakukan penggeledahan rumah yang saat itu dalam keadaan kosong.

Baca juga: BREAKING NEWS 13,5 Kg Sabu Diungkap Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda, Menyamar Jadi Gojek

Ditemukan pada kamar utama yaitu satu buah lemari plastik, satu set berwarna biru yang didalamnya terdapat plastik warna merah yang berisi delapan bungkus plastik besar narkotika jenis sabu seberat 10.700,5 Gram Brutto. 

"Ditemukannya barang bukti tersebut pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Arif Budiman.

"Jadi total yang disita sebagai barang bukti sebanyak sepuluh poket besar narkotika jenis sabu seberat 13.520,8 Gram Brutto," imbuhnya.

Berita tentang Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved