Berita Bontang Terkini

Warga Binaan Mengendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Kelas II Bontang

Kasus pengungkapan 5,28 kilogram narkotika jenis sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP), melibatkan warga binaan

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Suasana Lapas Bontang pada Rabu (19/5/2021). Ditemukan pelaku pengendali narkoba oleh warga binaan di Lapas Bontang. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKPL) Bontang, Saiful angkat bicara. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

Saat kejar-kejaran, terlihat sopir membuang barang yang diduga sabu ke sebelah kanan kemudi, dan terlihat oleh anggota tim gabungan.

"Tiba-tiba mobil mobil oleng ke kanan dan kendaraan yang di kemudikan saudara X masuk kedalam jurang dengan kedalaman sekitar 15 meter. Selanjutnya, pada saat itu sopir berhasil keluar dari dalam mobil dan melarikan diri kedalam hutan," ungkap Brigjen Pol. Wisnu Andayana.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendiri, tim gabungan berhasil menemukan barang bukti berupa dompet yang berisi identitas diri dari sopir kendaraan.

Ada Alat komunikasi serta barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan. 

Berikut barang bukti narkotika jenis sabu total sebanyak 5 (lima) paket besar dengan berat keseluruhan 5283 Gram per brutto.

"Atau 5,28 kilogram per brutto," ucap Brigjen Pol. Wisnu Andayana.

Peredaran gelap narkotika yang berhasil digagalkan dan diungkap oleh tim gabungan sendiri, akhirnya dimusnahkan pada Selasa (18/5/2021) hari ini.

Dihadiri jajaran tim gabungan terkait, termasuk perwakilan Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM (Kwanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur yang berwenang untuk mendukung langkah penyelidikan di lingkup Lapas.

Tindakan selanjutnya yang dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut melalui alat komunikasi berupa ponsel yang temukan di TKP.

"Dari hasil komunikasi yang di temukan milik DPO, ternyata berhubungan dengan pelaku berinisial AG (hadir dalam pemusnahan) yang diketahui di dalam Lapas Bontang," beber Brigjen Pol. Wisnu Andayana.

Kemudian tim pemberantasan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham dan Lapas, untuk dapat mengamankan saudara AG beserta alat komunikasi yang digunakan.

"Untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan," sambungnya.

Ditambahkan Brigjen Pol. Wisnu Andayana, bahwa pelaku AG telah dilakukan pemeriksaan, dan mengaku kenal dengan DPO saudara X, bahkan dia yang menyuruh untuk mengambil sabu dari Kota Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Untuk di bawa ke Kota Samarinda. 

"Pengakuan AG bahwa shabu tersebut di pesan melalui salah satu Napi yang berada di dalam Lapas Tarakan Provinsi Kaltara," tegas Brigjen Pol. Wisnu Andayana.

Seluruh barang bukti yang sudah dibawa ke BNNP Kaltim dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium guna pembuktian barang bukti dipersidangan, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu kemudian dilakukan pemusnahan.

"Dari setiap hasil pengungkapan, tim pemberantasan BNNP Kaltim akan terus melakukan pengembangan terhadap sumber narkotika dan jaringan lainnya," pungkas Brigjen Pol. Wisnu Andayana.

Berita tentang Bontang

Berita terkait Peredaran Narkoba

Penulis Ismail Usman | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved