Berita Kubar Terkini

Samakan Persepsi, Pemkab Kubar Rapat Koordinasi Penerapan Standar Harga Regional

Pemerintah Kutai Barat melaui Bagian Hukum Setdakab Kutai Barat, melaksanakan rapat koordinasi penerapan Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2020

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
HO/PEMKAB KUBAR
Sekdakab Kutai Barat, Ayonius saat pimpin rakor penerapan Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Regional. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemerintah Kutai Barat melaui Bagian Hukum Setdakab Kutai Barat, melaksanakan rapat koordinasi penerapan Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2020.

Aturan itu tentang Standar harga regional dalam melaksanakan kegiatan kepemerintahan.

Rapat yang di pimpin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kutai Barat, Ayonius didampingi Plt. Assisten 1 Setdakab Kutai Barat, Kepala Inspektorat Kutai Barat dan perangkat daerah terkait dilingkungan Pemerintah Kutai Barat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan kebijakan dapat menyesuaikan dengan perpres tersebut.

Baca Juga: Pemkab Kubar Bolehkan Sholat Idul Fitri 1442 H di Masjid, Begini Syarat-syaratnya

Baca Juga: Bupati Kutai Barat FX Yapan Soroti Sikap Warganya, Menyalahkan Pemkab Kubar dan Minim Gotong Royong

Sekdakab Kutai Barat Ayonius mengatakan, Pemerintah Pusat mempertimbangkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,

Perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional. Atas pertimbangan tersebut pada 20 Februari 2020.

Dan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional," katanya, Jumat (21/5).

Ayonius menjelaskan dalam Perpres ini disebutkan, standar harga satuan regional meliputi satuan biaya honorarium.

Baca Juga: Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kutai Barat, Pemkab Kubar akan Lakukan Sidak pada Setiap Kampung

Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan luar kantor.

Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan.

“Secara adminitratif kita di daerah tidak bisa menggunakan perpres secara langsung tanpa ada peraturan bupati sebagai dasarnya, hal ini untuk menyamakan tafsir tentang perpres ini dengan tim pemeriksa dari pusat,” jelasnya

Surat Keputusan (SK) terkait tim pelaksana kegiatan yang diterbitkan dan kemungkinan bertentangan dengan perpres.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved