Berita Kubar Terkini
Samakan Persepsi, Pemkab Kubar Rapat Koordinasi Penerapan Standar Harga Regional
Pemerintah Kutai Barat melaui Bagian Hukum Setdakab Kutai Barat, melaksanakan rapat koordinasi penerapan Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2020
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: Pemkab Kubar Dukung Pemberantasan Narkoba Melalui Program Desa Bersinar
Baca Juga: 52 Kampung di Kutai Barat Gelar Pilkades Serentak di Maret 2021, Pemkab Kubar Gelar Sosialisasi
“Tim diperangkat daerah yang sudah menerima SK, agar dapat berkoordinasi dengan bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk menyesuaikan kembali dengan perpres yang ada,” lanjutnya.
Sementara itu, menurut Kepala Inspektorat Kutai Barat Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo mengatakan, ini merupakan pembaruan sedikit tentang peraturan yang sudah ada.
Dan untuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ada yang belum sesuai dengan permendagri terutama yang tidak sesuai dengan tupoksi.
Sehingga menjadi temuan, hal ini perlu ditelaah kembali agar jumlah dan nilai honor tim TAPD berdasarkan perpres.
Baca Juga: Pemkab Kubar Fokuskan Strategi Penguatan Penanganan Covid-19 dari Satgas Tingkat Kecamatan
Poin pentingnya dalam kebijakan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, bahwa honor dapat diberikan dengan lingkup koordinasi.
"Mengikutsertakan Instansi di luar pemerintah kabupaten (Tim dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah) dan Tim dengan lingkup koordinasi antar perangkat daerah (Tim dibentuk dengan Keputusan Sekretaris Daerah)," bebernya.
Begitu pula kebijakan dalam standarisasi batasan ketentuan honorarium dan perjalanan dinas, lebih lanjut dijelaskan Kepala Inspektorat, terdapat pengaturan yang sangat berbeda dengan kebijakan yang telah berjalan selama ini.
“Ditegaskan dalam Perpres bahwa uang perjalanan dinas dapat diberikan untuk pelaksanaan perjalanan dinas lebih dari 8 jam kerja, baik itu dalam daerah maupun luar daerah.
Baca Juga: Pemkab Kubar Melarang Perayaan Pergantian Tahun Baru, Tempat Wisata di Kutai Barat Wajib Ditutup
Baca Juga: Pemkab Kubar Berduka, Satu Perawat UPT Puskesmas Sekolaq Darat Gugur Setelah Terpapar Covid-19
Waktu pelaksanaan tersebut dihitung dari waktu keberangkatan, waktu kegiatan dan waktu perjalanan pulang.
Sedangkan perjalanan dinas yang dilaksanakan kurang dari 8 jam, hanya diberikan transportasi lokal yang besarannya diberikan sesuai dengan pengeluaran riil,” pungkasnya.
Penulis Zainul Marsyafi | Editor: Budi Susilo