Berita Kubar Terkini

Samakan Persepsi, Pemkab Kubar Rapat Koordinasi Penerapan Standar Harga Regional

Pemerintah Kutai Barat melaui Bagian Hukum Setdakab Kutai Barat, melaksanakan rapat koordinasi penerapan Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2020

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
HO/PEMKAB KUBAR
Sekdakab Kutai Barat, Ayonius saat pimpin rakor penerapan Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Regional. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemerintah Kutai Barat melaui Bagian Hukum Setdakab Kutai Barat, melaksanakan rapat koordinasi penerapan Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2020.

Aturan itu tentang Standar harga regional dalam melaksanakan kegiatan kepemerintahan.

Rapat yang di pimpin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kutai Barat, Ayonius didampingi Plt. Assisten 1 Setdakab Kutai Barat, Kepala Inspektorat Kutai Barat dan perangkat daerah terkait dilingkungan Pemerintah Kutai Barat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan kebijakan dapat menyesuaikan dengan perpres tersebut.

Baca Juga: Pemkab Kubar Bolehkan Sholat Idul Fitri 1442 H di Masjid, Begini Syarat-syaratnya

Baca Juga: Bupati Kutai Barat FX Yapan Soroti Sikap Warganya, Menyalahkan Pemkab Kubar dan Minim Gotong Royong

Sekdakab Kutai Barat Ayonius mengatakan, Pemerintah Pusat mempertimbangkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,

Perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional. Atas pertimbangan tersebut pada 20 Februari 2020.

Dan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional," katanya, Jumat (21/5).

Ayonius menjelaskan dalam Perpres ini disebutkan, standar harga satuan regional meliputi satuan biaya honorarium.

Baca Juga: Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kutai Barat, Pemkab Kubar akan Lakukan Sidak pada Setiap Kampung

Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan luar kantor.

Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan.

“Secara adminitratif kita di daerah tidak bisa menggunakan perpres secara langsung tanpa ada peraturan bupati sebagai dasarnya, hal ini untuk menyamakan tafsir tentang perpres ini dengan tim pemeriksa dari pusat,” jelasnya

Surat Keputusan (SK) terkait tim pelaksana kegiatan yang diterbitkan dan kemungkinan bertentangan dengan perpres.

Baca Juga: Pemkab Kubar Dukung Pemberantasan Narkoba Melalui Program Desa Bersinar

Baca Juga: 52 Kampung di Kutai Barat Gelar Pilkades Serentak di Maret 2021, Pemkab Kubar Gelar Sosialisasi

“Tim diperangkat daerah yang sudah menerima SK, agar dapat berkoordinasi dengan bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk menyesuaikan kembali dengan perpres yang ada,” lanjutnya.

Sementara itu, menurut Kepala Inspektorat Kutai Barat Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo mengatakan, ini merupakan pembaruan sedikit tentang peraturan yang sudah ada.

Dan untuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ada yang belum sesuai dengan permendagri terutama yang tidak sesuai dengan tupoksi.

Sehingga menjadi temuan, hal ini perlu ditelaah kembali agar jumlah dan nilai honor tim TAPD berdasarkan perpres.

Baca Juga: Pemkab Kubar Fokuskan Strategi Penguatan Penanganan Covid-19 dari Satgas Tingkat Kecamatan

Poin pentingnya dalam kebijakan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, bahwa honor dapat diberikan dengan lingkup koordinasi.

"Mengikutsertakan Instansi di luar pemerintah kabupaten (Tim dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah) dan Tim dengan lingkup koordinasi antar perangkat daerah (Tim dibentuk dengan Keputusan Sekretaris Daerah)," bebernya.

Begitu pula kebijakan dalam standarisasi batasan ketentuan honorarium dan perjalanan dinas, lebih lanjut dijelaskan Kepala Inspektorat, terdapat pengaturan yang sangat berbeda dengan kebijakan yang telah berjalan selama ini.

“Ditegaskan dalam Perpres bahwa uang perjalanan dinas dapat diberikan untuk pelaksanaan perjalanan dinas lebih dari 8 jam kerja, baik itu dalam daerah maupun luar daerah.

Baca Juga: Pemkab Kubar Melarang Perayaan Pergantian Tahun Baru, Tempat Wisata di Kutai Barat Wajib Ditutup

Baca Juga: Pemkab Kubar Berduka, Satu Perawat UPT Puskesmas Sekolaq Darat Gugur Setelah Terpapar Covid-19

Waktu pelaksanaan tersebut dihitung dari waktu keberangkatan, waktu kegiatan dan waktu perjalanan pulang.

Sedangkan perjalanan dinas yang dilaksanakan kurang dari 8 jam, hanya diberikan transportasi lokal yang besarannya diberikan sesuai dengan pengeluaran riil,” pungkasnya.

Berita tentang Kutai Barat

Penulis Zainul Marsyafi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved