Berita Berau Terkini
Sedang Rakit Bom untuk Babi, Tangan Ju Terputus, Kini Terbaring di RSUD Abdul Rivai Berau
Salah satu warga asal Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dengan inisial Ju (25), terpaksa dilarikan ke Puskesmas Bidukbiduk akibat bom babi.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
Kondisi saat itu luka yang dialami sudah sangat parah.
Membuat Ju harus dirujuk ke RSUD Abdul Rivai di Tanjung Redeb.
Untuk saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait aksi yang dilakukannya.
Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji 2021 Asal Berau, Kemenag Beber Kuota Belum Tersedia
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Pemkab Berau Berencana Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka
Meskipun saat ini kondisi Ju sedang dalam perawatan, dia terancam dikenakan Undang Undang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbep alingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1948 pasal 1 ayat (1).
Dalam aturan itu, menyebutkan, melarang kepemilikan senjata, bom ataupun peluru tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
"Pelaku diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," tandasnya. (*)