Berita Kaltara Terkini
Beda Dengan Gubernur Zainal Paliwang, DPUPR Perkim Kaltara Sebut Lahan KBM Layak Dipakai
Menurut Plt Kepala DPUPRPerkim Kaltara, Sudjadi, kondisi tanah di kawasan KBM saat ini layak, dan hanya perlu pematangan dan penimbunan tanah
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau DPUPRPerkim Kaltara menyatakan, lahan yang ada di kawasan KBM Tanjung Selor layak untuk digunakan.
Menurut Plt Kepala DPUPRPerkim Kaltara, Sudjadi, kondisi tanah di kawasan KBM saat ini layak, dan hanya perlu pematangan dan penimbunan tanah sebelum dapat digunakan.
Kalau kondisi tanah bukan tidak layak, itu perlu pematangan tanah, butuh ditimbun," ujar Plt Kepala DPUPRPerkim Kaltara, Sudjadi, Senin (25/4/2021).
Baca Juga: Lokasi KBM Tanjung Selor akan Dipindah karena Tempati Lahan Rawa, Ketua DPRD Kaltara Beri Dukungan
Baca Juga: Resmikan Peletakan Batu Pertama, DPRD Kaltara Butuh Gedung Representatif
Menurut Sudjadi, Gubernur Kaltara memang menginginkan lahan yang siap dipakai, tanpa harus melakukan penimbunan lahan terlebih dahulu.
"Memang beliau inginnya tanah yang sudah siap," tambahnya.
Lebih lanjut, Sudjadi menjelaskan bila kendala kawasan lahan gambut dan rawa dapat diatasi secara teknis. Seperti membuat embung atau penampungan air.
Pihaknya juga memastikan KBM Tanjung Selor di wilayah Gunung Seriang sudah siap secara izin maupun Amdal.
Baca Juga: Hadiri Peletakan Batu Pertama Gedung DPRD, Gubernur Kaltara Harapkan 2022 Siap Pakai
Baca Juga: Lokasi KBM Tanjung Selor Dipindah, Ini Jawaban Gubernur Kaltara Zainal Paliwang
"KBM sudah ada izin lingkungan, secara teknis sebenarnya bisa disiasati, untuk rawa, bisa dengan embung penampungan air. Amdal kita untuk KBM sudah siap sejak 2017," lanjutnya.
Sudjadi mengatakan, apabila hendak memindah lokasi KBM, maka harus disiapkan lokasi lahannya, yang tidak di luar dari Kecamatan Tanjung Selor.
Selain itu, diperlukan juga hasil kajian yang baru sebelum memindahkan lokasi KBM.
"Kalau mau dipindahkan harus disiapkan lokasinya dulu, karena kalau KBM harus di wilayah Kecamatan Tanjung Selor, sesuai dengan UU," katanya.