CPNS 2021
INILAH Daftar Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA/SMK, Jadwal, Syarat Berkas & Perbedaan CPNS dengan PPPK
Lihat bocoran formasi CPNS 2021 untuk lulusan SMA/SMK, jadwal, persyaratan berkas dan perbedaan CPNS dan PPPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi BKN, Paryono, menyebut dokumen yang diperlukan untuk CPNS tahun ini sama dengan dokumen yang dibutuhkan pada rekrutmen CPNS tahun sebelumnya.
Beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ijazah
Transkrip nilai
Pasfoto
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.
Materi seleksi
Ada 3 tahapan seleksi hingga akhirnya pelamar dinyatakan lolos menjadi ASN, tahapan itu adalah seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD), dan seleksi kemampuan bidang (SKB).
Mengutip Kompas.com (20/4/2021), seperti materi yang diberikan pada tahun lalu, materi seleksi CASN 2021 untuk SKD juga terdiri dari 3 komponen utama, yakni: Tes Intelegensia Umum (TIU), tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi(TKP).
Sementara untuk SKB, bisa berbeda-beda tergantung kebutuhan di formasi yang dituju.
Misalnya berupa tes potensi akademik, praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara.
Berbeda dari seleksi CPNS, untuk PPPK sistem yang digunakan adalah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud.
Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK
Dari sekian banyak formasi yang dibuka, terdapat persyaratan tingkat pendidikan minimal bagi pelamar.
Mayoritas di tingkat diploma atau sarjana, tetapi beberapa instansi membuka formasi bagi lulusan SMA/SMK.
Berikut ini adalah sejumlah instansi yang menyediakan formasi untuk lulusan SMA/SMK:
1. Kejaksaan Agung 2021
Berdasarkan Nota Dinas Nomor B-138/C/Cp.2/1/2021 Kejaksaan Agung, instansi ini membutuhkan 4.511 formasi yang terdiri dari berbagai posisi.
Untuk lulusan SMA sederajat terdapat 988 formasi di 2 posisi yang dapat diisi, yakni pengawal tahanan/narapidana dan pengadministrasi penanganan perkara.
Masing-masing terdiri dari 494 formasi.
Nih lumayan, kejaksaan lagi buka gede2an, siapa tau nyangkut di mari... Yg S.H. nih habitatnya. Jurusan yg lain juga banyak. Siapa tau bejo.. pic.twitter.com/qRUTjcNpUC
— sansanz (@sansanzhasr) May 17, 2021
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonarda Eben Ezer Simanjuntak membenarkan perihal nota dinas tersebut.
Akan tetapi, ia menyebut data yang ada di dalamnya belum bersifat final.
"Nanti kemudian masih harus mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung dan selanjutnya persetujuan dari MenPAN RB. Oleh karena itu, Nodis tersebut belum dapat dijadikan acuan dan belum final," ujar Leonarda, sikutip dari Warta Kota (29/3/2021).
2. Sekolah kedinasan
Bagi lulusan SMA/SMK sederajat yang ingin melanjutkan kariernya sebagai seorang ASN juga bisa mendaftar melalui Sekolah Kedinasan.
Nantinya, pelamar lulusan SMA sederajat yang dinyatakan diterima, akan menjalani masa pendidikan khusus di bidang tertentu, san setelah itu akan otomatis menjadi seorang CASN.
Tahun ini, sekolah kedinasan yang ada di bawah 8 kementerian/lembaga telah membuka pendaftaran dengan menyediakan total 8.555 formasi.
Saat ini proses pendaftaran sudah ditutup dan mulai memasuki tahap seleksi.
Sementara itu, rincian formasi resmi CASN 2021 belum dipublikasikan oleh pemerintah, dalam hal ini KemenPAN-RB atau pun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Untuk formasi CPNS saya belum punya data formasinya. Tunggu nanti setelah keluar ya," kata Plt. Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Kompas.com juga telah mencoba menghubungi KemenPAN-RB, tetapi hingga saat ini belum ada respons yang diberikan.
Oleh karena itu, belum diketahui secara pasti instansi mana saja yang membuka formasi CASN di tahun 2021 bagi lulusan SMA/SMK sederajat selain Kejaksaan Agung RI dan Sekolah Kedinasan.
Perkiraan formasi untuk SMA/SMK dari formasi 2019
Jika melihat formasi CPNS yang dibuka pada tahun 2019, maka ada beberapa kementerian/lembaga yang meiliki formasi untuk pendaftar lulusan SMA/SMK yang bisa jadi kembali dibuka di tahun 2021 ini.
Kementerian/lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kementerian Hukum dan HAM
Pada penerimaan CPNS terakhir pada 2019, Kemenkumham membuka sejumlah posisi untuk lulusan SMA sederajat.
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01-745 pada 2019, Kemenkumham yang dipimpin oleh Yasonna Laoly membuka ratusan formasi untuk tingkat pendidikan ini.
- Penjaga Tahanan: 2.875 formasi
- Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana/Pemula: 657 formasi
- Jumlah formasi untuk lulusan SMA sederajat di lingkup Kemenkumhan itu terbilang yang paling banyak di antara formasi yang ditawarkan di kementerian/lembaga lain.
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berdasarkan paparan yang dapat diunduh di laman resmi KLHK, KLHK membuka formasi untuk lulusan SMK di bidang Kehutanan atau Pertanian untuk menjadi Polisi Hutan pada 2019 silam.
Pelaksana Pemula/Pemula - Polisi Kehutanan (untuk lulusan SMK Kehutanan/Pertanian): 79 formasi.
3. Kementerian Pertanian
Selanjutnya adalah Kementan yang membuka sejumlah formasi untuk lulusan SMK pada rekrutmen CPNS 2019.
Berdasarkan formasi yang dapat diakses di laman Kementan, berikut adalah rinciannya:
- Pelaksana Pemula/Pemula- Paramedik Karantina Hewan (lulusan SMK Peternakan) : 26 formasi
- Pelaksana Pemula/Pemula- Paramedik Veteriner Hewan (lulusan SMK Peternakan) : 9 formasi
- Pelaksana Pemula/Pemula- Pengawas Benih Tanaman (lulusan SMK Pertanian : 2 formasi
- Pelaksana Pemula/Pemula- Pengawas Mutu Pakan (lulusan SMK Peternakan) : 5 formasi
- Pelaksana Pemula/Pemula- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (lulusan SMK Pertanian) : 1 formasi
Pemelihara Kebun (lulusan SMK pertanian): 2 formasi
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kemendikbud juga menawarkan formasi untuk lulusan SMA sederajat pada 2019 lalu, yakni:
- Pengadministrasi Keuangan (lulusan SMA/SMK Akuntansi/SMK Administrasi Perkantoran): 3 formasi
- Teknisi Laboratorium (lulusan SMK Kimia): 2 formasi
- Teknisi Pemetaan dan Penggambaran (lulusan SMK Teknologi dan Rekayasa): 6 formasi
5. Badan Intelijen Negara
Terakhir adalah BIN. Pada rekrutmen CPNS 2019, lembaga ini membuka 200 formasi untuk lulusan SMA sederajat.
Mereka ditempatkan pada posisi Pranata Komputer Pelaksana Pemula.
Perbedaan CPNS dan PPPK
Sebenarnya, apa perbedaan dari CPNS dan PPPK? CPNS PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk secara nasional.
Sebelum diangkat menjadi PNS, seperti dilansir Kompas.com, maka status kepegawaiannya adalah CPNS.
Artinya, mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan. Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Gaji yang diterima CPNS sebesar 80 persen berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi.
Ketika menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja akan dinilai untuk bisa dinyatakan lulus tes CPNS.
Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen.
Ketika sudah menjadi PNS, maka berhak untuk mendapatkan fasilitas:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Sementara, PNS akan diberhentikan dengan hormat jika:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
PNS akan mendapatkan jaminan pensiun apabila:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pengangkatan pegawai PPPK dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
PPPK atau yang biasa disingkat dengan P3K ini diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintah dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya telah ditetapkan.
Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan PNS dan PPPK
Perbedaan PNS dan PPPK yakni pada ada tidaknya jaminan pensiun.
PNS berhak mendapat jaminan pensiun, sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Berikut ini adalah hak yang didapatkan oleh PPPK:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja pada PPPK dilakukan dengan hormat karena:
-Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
(*)