PPDB Tana Tidung 2021

PPDB 2021 di Kabupaten Tana Tidung, Berikut Alur Proses Pendaftarannya

Pendafataran calon peserta didik baru (PPDB) 2021 di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, akan dimulai pada tanggal 14.

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Komplek SMP dan SMA Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung yang terletak di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG - Pendafataran calon peserta didik baru (PPDB) 2021 di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, akan dimulai pada tanggal 14 hingga 16 Juni mendatang.

PPDB ini akan dilakukan secara online, yakni dengan mengisi form dan mengunggah dokumen persyaratannya.

Kepala Dinas Pendidikan Tana Tidung, Jafar Sidik mengatakan, pendaftaran online ini dikecualikan bagi Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Lebih lanjut, Jafar pun menjelaskan terkait alur proses PPDB 2021 bagi SD dan SMP di Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara

Baca Juga: PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 Segera Dibuka, Permasalahan Zonasi Jadi Perhatian Dewan

Pengumuman pendaftaran, Dinas Pendidikan Tana Tidung akan mengumumkan informasi pendaftaran melalui www.ppdb.tanatidungkab.go.id.

Nantinya sekolah akan mengumumkan informasi pendaftaran melalui web sekolah, spanduk, atau media lainnya.

"Pengumuman pendaftaran itu tanggal 31 Mei sampai 5 Juni 2021," ujarnya, Selasa (25/5/2021)

Selanjutnya, proses pendaftaran yang akan dibuka pada 14-16 Juni 2021. Pendaftar mengisi formulir dan mengunggah file sesuai persyaratan pada jalur pendaftaran yang dipilih.

Adapun jalur PPDB 2021 yaitu, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, jalur prestasi.

Baca Juga: Pengumuman PPDB di Paser Tidak Bisa Dilihat via Smartphone, Disdikbud akan Evaluasi 

Baca Juga: Tuai Banyak Keluhan, Disdikbud Balikpapan Soroti Pola Penilaian dari Rapor Sekolah, Pola PPDB Diubah

Kemudian verifikasi dan validasi berkas pendafataran, yang akan dilaksanakan pada 17-19 Juni 2021.

Lanjut, pengumuman hasil, yang akan diumumkan Dinas Pendidikan Tana Tidung pada halaman utama website dan akun pendaftar pada tanggal 21 Juni 2021.

"Insya Allah, untuk daftar ulangnya akan kita buka tanggal 22 sampai 24 Juni," terangnya.

Ada Pengecualian untuk Beberapa Sekolah

Berita sebelumnya. Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2021 di Tana Tidung segera dibuka. Pendaftaran akan dibuka pada Juni mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung, Jafar Sidik mengatakan, ada empat jalur yang akan dibuka pada PPDB 2021 ini.

Pertama, jalur zonasi yang diperuntukan bagi pendaftar yang berdomisili dalam zona yang telah ditentukan.

"Untuk SD itu minimal 70 persen dari kuota. Kemudian untuk SMP, 50 persen dari kuota," ujarnya, Selasa (25/5/2021)

Kedua, jalur afirmasi yang diperuntukan bagi pendaftar dari keluarga tidak mampu, maupun disabilitas yang berdomisili dalam dan luar zona.

Baca juga: Wujudkan Kabupaten Tana Tidung Digital, PPDB 2021 Dilakukan Secara Online

"Kuota SD dan SMP, masing-masing 15 persen dari kuota," tambahnya

Ketiga, jalur perpindahan orang tua, diperuntukan bagi pendaftar yang orangtuanya dimutasi ke Tana Tidung.

Selain itu, jalur ini juga diperuntukan bagi pendaftar yang orangtuanya merupakan guru di sekolah yang dipilihnya.

Adapun kuota untuk SD dan SMP, masing-masing 5 persen dari jumlah kuota.

"Ada juga jalur prestasi kita buka," sebutnya.

Baca juga: Terhambat Jaringan Internet, Guru di Tana Tidung Kesulitan Mengajar Secara Virtual

Sementara itu Jafar menuturkan, pendaftar jalur zonasi dapat juga mendaftar pada sekolah lain di luar zona domisili melalui jalur afirmasi dan jalur prestasi.

Dia melanjutkan, keempat jalur tersebut dikecualikan bagi sejumlah sekolah di Tana Tidung, seperti SMP Negeri Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung, yang merupakan sekolah berasrama atau boarding school.

Pengecualian itu juga berlaku bagi SD Negeri 003 Tana Tidung dan SMP Negeri 4 Tana Tidung, karena berlokasi di daerah terpencil.

Baca juga: Kadisdik Tana Tidung Dukung Wajib Belajar 16 Tahun, Tujuannya agar Tidak Kaget Saat Masuk SD

Pengecualian juga diperuntukan bagi sekolah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan kelas.

"Iya dikecualikan, contohnya itu seperti SDN 017, SDN 018, ada juga SMP 5 Tana Tidung," jelasnya.

Diketahui, kuota penerimaan bagi TK yakni berjumlah 15 siswa per kelas.

Kemudian SD, 22 siswa perkelas, sedangkan SMP berjumlah 32 siswa per kelas.

Berita tentang PPDB

Berita tentang Tana Tidung

Penulis Risnawati | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved