Berita Balikpapan Terkini
Sebagian Wilayah Kubar Tergolong Area Blank Spot, Tilang Elektronik Berjalan Secara Patroli
Terhitung sejak tanggal 1 Juni 2021, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik diberlakukan secara menyeluruh di wilayah Kalti
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terhitung sejak tanggal 1 Juni 2021, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik diberlakukan secara menyeluruh di wilayah Kalimantan Timur.
Sehingga dengan demikian dirasa mampu menekan pelanggaran berlalu-lintas.
Pada gilirannya, akan mengurangi kecelakaan lalu-lintas.
Baca Juga: Polresta Samarinda Tambah Dua Titik Kamera Tilang Elektronik, ETLE Masih Uji Coba
Baca Juga: Ingin Cek Kendaraan Tertilang Elektronik Atau Tidak, Berikut Caranya
Untuk diketahui, untuk tilang elektronik ini berbasis jaringan data.
Sehingga tiap pelanggaran lalu-lintas akan terekam dan tersimpan di database Korlantas Polri.
Meski demikian, ada sejumlah wilayah di Kalimantan Timur yang termasuk dalam area blank spot.
Untuk diketahui, blankspot merupakan kondisi di mana suatu tempat tidak tersentuh atau tercover sinyal komunikasi.
Baik untuk komunikasi analog seperti jaringan telepon atau komunikasi digital seperti jaringan internet.
Baca Juga: Terima Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Berikut Cara Mengurusnya
Baca Juga: Kubar akan Berlakukan ZZT dan Tilang Elektronik, Berikut Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya
Hal tersebut dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Bangun Isworo saat ditemui di Polresta Balikpapan, Selasa (25/5/2021).
"Dari 9 Polres atau Polresta di Kaltim, untuk daerah yang blank spot masih ada kita jumpai di Kutai Barat," beber AKBP Bangun.
Meski demikian, ia memastikan bahwa area blank spot di daerah Kutai Barat hanya sebagian saja. Sehingga masih ada wilayah di Kutai Barat yang terlepas dari status blank spot.