Berita KaltimTerkini
Adakan Rapat Dengar Pendapat, Komisi IV DPRD Kaltim Bahas Mekanisme PPDB
Komisi IV DPRD Kaltim mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RPD) di Gedung E, lantai I DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Kota Samarinda
TRIBUNKALTIM.CO. SAMARINDA - Komisi IV DPRD Kaltim mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RPD) di Gedung E, lantai I DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Kota Samarinda, Selasa (25/5/2021).
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rahman Yaqub menyebut salah satu agenda yang dibahas adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2021.
Pembahasan PPDB khusus Kota Samarinda dan Balikpapan.
Baca juga: PPDB di Balikpapan Gunakan Zonasi Berdasarkan Google Maps, Prioritaskan Rumah Dekat Sekolah
Rahman menuturkan semua rambu-rambu sudah dibuat berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan Teknis (Juknis) dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.
Yaitu tetap menggunakan sistim zonasi khusus SMA.
"Tetapi mekanisme teknis tetap diserahkan ke masing-masing Kabupaten Kota. Apakah menggunakan sistim jarak, peta, dan sebagainya," kata Rahman, saat ditemui media usai rapat tertutup tersebut.
Untuk kuota penerimaan dikatakan Rahman sudah normatif.
Yaitu Zonasi 50 persen, Afirmasi 15 persen, Prestasi 30 persen, dan Pindahan 5 persen.
Baca juga: PPDB Online 2021, Dinas Pendidikan Samarinda Siapkan 4 Wilayah Zonasi untuk Tingkat SMP
"Untuk perpidahan, sekarang kan tidak ada ujian nasional, maka yang digunakan adalah nilai raport sebagai rujukan, sesuai Peraturan Menteri," lanjutnya.
Selain menggunakan nilai raport, Rahman juga menyebut bisa melihat dari sisi prestasi, yaitu Prestasi Akademik dan Non Akademik.
"Jadi kalau dia berprestasi, dan mampu memenuhi kategori, dia boleh masuk di semua zona. Itu yang perlu dipahami juga," tuturnya.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola