Virus Corona di Tarakan

AstraZeneca Batch CTMAV 547 Belum Dipakai, Satgas Covid-19 Kaltara Menunggu Instruksi Pusat

Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV 547 sampai saat ini belum bisa digunakan di seluruh Indonesia pasca ditarik dari peredarannya

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Vaksin AstraZeneca yang digunakan di Kodim 0907 Tarakan belum lama ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV 547 sampai saat ini belum bisa digunakan di seluruh Indonesia pasca ditarik dari peredarannya.

Di Kalimantan Utara seperti Kota Tarakan pun demikian. Di Kota Tarakan sendiri total 300 vial disimpan di gudang farmasi Dinkes Kota Tarakan.

Demikian dibeberkan oleh Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Agust Suwandy kepada TribunKaltara.com.

Dia jelaskan, saat ini belum ada instruksi lanjutan diperbolehkannya AstraZeneca batch CTMAV 547 digunakan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tarakan Minggu 30 Mei 2021, Diprediksi Cerah Hingga Sore Hari

Ia menjelaskan, hanya ada satu jenis vaksin AstraZeneca namun memiliki banyak kode produksinya yang berbeda.

"Ada satu kali produksi, nomor batchnya sama. Nanti produksi berikutnya batchnya berbeda. Nah yang ditarik dari peredaran saat ini yang kode batch-nya CTMAV 547," urainya.

Alasannya, ada temuan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) berat di satu wilayah.

Sehingga pemerintah perlu melakukan pengujian kembali untuk mengetahui di mana letak sumber persoalannya.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh Covid-19, Babinsa Kodim 0907 Tarakan Pantang Menyerah Sosialisasi Prokes 5 M

"Siapa tahu ada toksisitas dalam produksinya sehingga batch dengan kode yang sama semuanya dipending dulu digunakan," jelas Agust.

Ia melanjutkan pasca mendistribusikan ke masing-masing wilayah, belum lama ini pihaknya kembali menerima jatah vaksin 20 vial namun dengan nomor batch yang berbeda.

"Dalam waktu dekat ini mau digunakan untuk TNI," urainya.

Ia juga menegaskan, selama penggunakan vaksin AstraZeneca di Kaltara, belum pernah ada laporan KIPI.

Baca Juga: 300 Vial AstraZeneca Buat Tarakan, Dilarang dan Saat Ini Masih Disimpan

Baca Juga: Soal CPNS 2021 Tana Tidung, Rencana Seleksi Dilaksanakan di Tarakan

Sebelumnya sudah pernah digunakan untuk Polri. Pada waktu itu disebutkannya total ada 900 dosis sebelum vaksinasi untuk TNI.

"Dan hasilnya waktu itu aman, memang ada gejala dirasakan seperti demam dan nyeri tapi tidak ada kategori KIPI berat. Kami anggap sebenarnya AstraZeneca ini aman," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Agust Suwandy, ia tak bisa memastikan apakah akan ada pemusnahan vaksin AstraZeneca batch CTMAV 547.

Ia harus melihat hasil pengujian yang saat ini masih dilakukan.

Terlebih lagi lanjutnya, masa kedaluwarsa vaksin AstraZeneca cukup lama.

Jika nanti tidak memiliki pengaruh atau tidak ditemukan toksisitas saat pengujian dan jika diperbolehkan maka akan digunakan.

"Tapi kalau terbukti ada sesuatu dan berbahaya maka pasti akan ditarik dari pusat," jelasnya.

Ia melanjutkan, jika tak ada laporan KIPI, AstraZeneca batch CTMAV 547 seharusnya sudah digunakan pada tanggal 18 Mei 2021 lalu.

"Tapi kan tidak jadi. Kita saat ini menunggu pusat instruksi selanjutnya," jelas Agust.

Secara keseluruhan lanjutnya, sasaran vaksin di Kaltara cukup baik. Secara nasional, Kaltara menempati urutan ke-10 capaian sasaran vaksinasi Covid-19.

"Kita mncapai 33 persen dari seluruh sasaran. Di situ ada tenaga kesehatan, lansia dan layanan publik. Posisi Kaltara cukup bagus mendekati rata-rata nasional," pungkasnya. 

300 Vial AstraZeneca Buat Tarakan

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan mendapat jatah vaksin AstraZeneca batch CTMAV 547.

Namun karena Menteri Kesehatan sudah memberikan instruksi untuk menarik dari peredaran, saat ini vaksin AstraZeneca batch CTMAV 547 disimpan di Dinkes Kota Tarakan.

Dikatakan Jubir Satgas Penanganan Covid-19, dr. Devi Ika Indriarti, AstraZeneca batch CTMAV 547 dihentikan sementara penggunaannya.

Menyusul laporan kasus kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) kategori berat yang terjadi di Jawa.

Baca Juga: Berau Terima Vaksin AstraZeneca, Diberikan ke Purnawirawan dan Prajurit TNI di Kodim 0902/TRD

Jadu batch CTMAV 547 itu yang dilarang digunakan saat ini. Sementara masih disimpan. Dan instruksi Menkes ditarik.

"Itupun kita baru dapat mungkin ada berapa hari lalu baru kita terima," beber dr. Devi Ika Indriarti.

Lebih lanjut diungkapkan dr. Devi, jenis AstraZeneca memiliki banyak batch.

Vaksinasi di Kalangan Militer

Belum lama ini, Kodim 0907 Tarakan juga melakukan vaksinasi menggunakan AstraZeneca terhadap purnawirawan, istri purnawirawan dan warakawuri. 

Prosesnya AstraZeneca didistribusikan atau dialokasikan langsung dari unsur pimpinan TNI dan bukan melalui alokasi vaksin dari Dinkes Kota Tarakan.

"Alokasinya dari pusat. Tapi yang sudah disalurkan ke Kodim 0907 Tarakan itu aman. Saya tidak hapal batch-nya. Karena sebelumnya Polri juga sudah gunakan itu dan aman," beber dr. Devi.

Ia melanjutkan, AstraZeneca bukan baru pertama kali diberikan ke aparat TNI seperti Kodim 0907 Tarakan.
"Kemarin itu sudah pernah diberikan untuk siswa polisi," ujarnya.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Sempat Dipakai Polisi, Jubir Covid-19 Kaltara Sebut Tidak Ada Laporan KIPI

Ia melanjutkan, sebenarnya AstraZeneca lebih bagus diberikan kepada usia di atas 30 tahun. Karena berdasarkan rekomendasi IDI dari hasil penelitian sebelumnya. Itu berdasarkan penelitian perti itu.

Sampai saat ini pun penggunaan batch vaksin AstraZeneca untul Kodim 0907 Tarakan tak ada laporan KIPI.

"Gak ada, aman sejauh ini," cetusnya.

Adapun jumlah dosis yang dijatahkan untuk Kota Tarakan ada sekitar 300 vial atau sekitar 3.000 dosis vaksin AstraZeneca. Vaksin ini disimpan di gudang farmasi Dinkes Kota Tarakan.

Baca Juga: Dinkes Bulungan Pastikan Tidak Punya Vaksin AstraZeneca, Penggunaan Dihentikan Sementara

"Pemberitahuan sementara, kita masih menunggu hasil autopsi. Disimpan dulu. Karena KIPI itu belum jelas. Nanti kalau tum hasil autopsi sudah keluar dan ternyata bagus atu aman aja, baru bisa dipakai," jelasnya.

Untuk vaksinasi selanjutnya lanjut dr. Devi, minimal memiliki jangka waktu sebulan.

Begitu juga untuk vaksin Sinovac. Diberlakukan satu bulan minimal jangka panjang jeda vaksinasi lanjutan dosis kedua.

Dan maksimal dua bulan setelah dosis pertama, baru lanjut ke dosis kedua.

Baca Juga: Alur Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dipersingkat, Bakal Datang 1,8 Juta Dosis AstraZeneca Gratis

Setelah melalui penelitian lebih bagus setelah sebulan minimal jangkanya ada maksimal dua bulan.

"Jadi kalau sekarang satu bulan jangkanya. Gak dua minggu lagi. Ini arahan Menkes sejak April 2021," pungkasnya. 

Berita tentang Kaltara

Berita tentang Tarakan

Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved