Bantuan Sosial
Bantuan UMKM Tahap Kedua Dapat Dicairkan, Pemkab PPU Buka Kembali Pendaftaran Hingga 17 Juni
Bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari sebesar Rp 1,2 Juta dari program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) Pemerintah Pusat dapat dicairkan
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari sebesar Rp 1,2 Juta dari program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) Pemerintah Pusat sudah dapat dicairkan.
Penyaluran bantuan tersebut telah masuk ke tahap pertama di tahun 2021 ini.
Untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada tahap pertama sebanyak 4,100 pelaku UMKM telah diusulkan oleh Disperindagkop PPU.
Baca Juga: 6 Bantuan Sosial Cair Bulan Ini, Cek Daftar Penerima Bantuan dan Cara Mencairkan, Ada Diskon PLN
Baca Juga: Dandim 0907 Tarakan Serahkan Bantuan Sosial Bagi Korban Banjir Kalimantan Selatan
"Yang ini tahun 2021 ditahap pertama ini kita ngusulin kembali sebanyak 4,100 UMKM lagi, Alhamdulillah sebagian sudah dapat, dengan melihat eform BRI, banyak yang cair Alhamdulillah BRI mencairkan," kata Kepala Disperindagkop PPU, Kuncoro melalui Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Purwantara, Minggu (30/5/2021).
Dijelaskan Purwantara, pendaftaran bantuanBPUM tahap kedua tahun 2021 imi telah dibuka kembali sejak 24 Mei hingga 17 Juni 2021.
Baca Juga: DAFTAR 6 Bantuan Sosial Tahun 2021, Subsidi Listrik, Kartu Prakerja, Sembako, BLT UMKM, PKH & BST
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Dapat Diambil Di Kantor Pos di Tanjung Selor, Berikut Persyaratannya
"kurang lebih yang daftar ditahap kedua ini masih 100 pelaku UMKM, menurut pengamatan saya tahap kedua ini tidak banyak," ujarnya.
Sementara bagi pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri untuk bantuan BPUM ini, segera mendaftar baik itu di pemerintahan desa ataupun langsung ke Disperindagkop PPU.
Adapun syarat yang harus dilengkapi oleh pelaku UMKM yaitu fotokopi E-KTP, Fotokopi KK, Fotokopi Nomor Induk Perusahaan (NIP) atau Surat Keterangan Usaha ( KUS) dari Kepala Desa/Kelurahan serta tambahan persyaratan khusus dari Diskop UKMP.
Baca Juga: Pengemudi Ojek Online di Jakarta Tak Lagi Terima Bantuan Sosial Tunai, Wagub Ahmad Riza Ungkap Ini
Baca Juga: BST Covid-19 Dihapus Pemkot Balikpapan, Berikut Jenis Bantuan Sosial yang Tetap Disalurkan di 2021
"Dan surat pernyataan mutlak bahwa mereka pertama punya usah, kemudian berpenghasilan sekian, dan tidak terima kredit di bank," pungkasnya. (*)