Berita Samarinda Terkini

Mahasiswa Gelar Demo di Depan PN Samarinda, Oknum Pejabat Teras Kukar Diduga Terlibat Korupsi

Oknum pejabat teras Kutai Kartanegara diduga terlibat korupsi. Tudingan itu datang dari kelompok mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Pe

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Mahasiswa berorasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (31/5/2021). Mereka menuntut agar tuntaskan perkara dugaan korupsi pada proyek peningkatan irigasi di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Oknum pejabat teras Kutai Kartanegara diduga terlibat korupsi.

Tudingan itu datang dari kelompok mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri  Samarinda, Senin (31/5/2021).

Perhatian khusus diberikan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Anggaran Rakyat Kalimantan Timur (GEMPAR Kaltim).

Penyampaian dukungan tentunya untuk menuntaskan dugaan tipikor ini, khususnya pada perkara dugaan korupsi pada proyek peningkatan irigasi di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar).

"Rancangan kegiatan sudah rampung disusun baru diketahui jika proyek itu ternyata berada di kawasan konservasi hutan produksi," ujar Korlap Aksi, Nhazar ditemui usai mediasi, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Kejari Kukar Mengamankan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Desa Sepatin. Akan Expose ke BPKP

Dia menambahkan, bukannya menyunting ulang perencanaan, proyek yang menggunakan APBD Kukar tahun 2014 ini yang berada di kawasan hutan konservasi di mana berdasarkan aturan yang ada, setiap kegiatan berada di kawasan hutan produksi harus di dukung Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Dugaan adanya oknum pejabat teras juga, diungkap Nhazar berdasarkan informasi dan data yang mereka kumpulkan. 

Bahwa kegiatan proyek tersebut terjadi penyimpangan dengan cara melakukan perubahan jenis pekerjaan dari jaringan origasi menjadi peninggian tanggul tambak, bukan hanya itu saja, tetapi penyimpangan juga terjadi dengan melakukan perubahan lokasi pekerjaan dari lokasi sesuai gambar desain dan dokumen lelang.

Menjadi lokasi yang dilaksanakan pada kontrak fisik serta dimasukkannya ke dalam aset daerah.

Padahal lokasi tersebut sama sekali bukan aset pemerintah daerah Kutai Kartanegara.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Desa Bila Talang dan Sepatin Berlanjut, Kejari Kukar Beber Tahapan Perkara

"Berdasarkan data tersebut maka kasus peningkatan irigasi di Desa Sepatin yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar atas dasar Laporan Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kabupaten Kukar Nomor : Itkab-700/002/LHP-KH/III/2018 tanggal 15 Maret 2018 ini telah melewati proses penyidikan dan memasuki proses persidangan yang dimana terdapat 3 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yaitu Maladi (pejabat pembuat komitmen/PPK), Amiruddin (direktur PT Akbar Persada Indonesia/API), dan Moh. Thamrin (pelaksana kegiatan PT API)," beber Nhazar.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan juga diketahui bahwa kegiatan perencanaan dilaksanakan perusahaan CV Smart Teknik sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 417 Juta melalui pra kualifikasi di LPSE Kutai Kartanegara tahun 2013 Dalam perencanaan juga dijelaskan ada 7 titik lokasi, salah satunya Bayur. 

"Ketujuh lokasi tersebut, dijelaskan masuk ke dalam kawasan hutan lindung yang dimana KPA Perencanaan tersebut adalah salah satu pejabat teras Pemkab Kukar yaitu MY sebagai Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar pada waktu itu serta menjadi penanggung jawab pembayaran setelah pekerjaan selesai," papar Nhazar.

Data-data yang dikumpulkan akhirnya menjadi dasar gerakan mahasiswa ini untuk mendukung dan meminta hakim memutuskan perkara proyek peningkatan irigasi Desa Sepatin, Kutai Kartanegara seadil-adilnya.

Serta meminta Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang menangani kasus dugaan korupsi peningkatan irigasi Desa Sepatin yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar untuk memutuskan dan memerintahkan penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut karena kuat dugaan masih ada oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Terpisah dikonfirmasi saat mediasi di salah satu ruangan PN Samarinda, Juru Bicara Hakim PN Nyoto Hindaryanto menjelaskan, dalam perkara kasus dugaan korupsi yang sedang berproses (disidangkan) ini benar bahwa terdakwa Maladi, Amiruddin, dan Moh. Thamrin, juga didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.631.965.250,00 (9,6 Milyar) berdasarkan Laporan Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kabupaten Kukar Nomor : Itkab-700/002/LHP-KH/III/2018 tanggal 15 Maret 2018.

"Perkara ini ada tiga terdakwa dan berjalan masih sedang proses. Tentunya saya juga tidak bisa mengomentari banyak," ungkap Nyoto, Senin (31/5/2021).

Nyoto juga mengungkapkan apresiasinya langsung pada perwakilan mahasiswa saat mediasi, dan akan meneruskan dukungan ini kepada pimpinan.

Tetapi, catatan penting dari Nyoto, bahwa setiap perkara yang sudah dalam proses persidangan tidak bisa pihak-pihak tertentu mengintervensi, ini terkait integritas para hakim.

"Jadi jika di pengadilan, di sini putusan hakim hanya memutuskan dan mengadili bersalah atau tidak," tegas Nyoto.

Ditambahkan Nyoto bahwa permintaan rekan-rekan mahasiswa pada hakim untuk memutuskan dan memerintahkan penyidik untuk mengembangkan perkara ini, jika ada oknum pejabat yang juga terlibat, menurut Nyoto, sudah jelas bahwa hakim tidak berhak untuk itu.

"Tidak berhak untuk memerintahkan untuk pengembangan kasus, kalau itu bisa ditanya ke instansi terkait, namun yang jelas kami berterima kasih sudah mendapatkan dukungan dari rekan-rekan mahasiswa," ucapnya.

Berita tentang Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved