Berita Kutim Terkini

Call Center 110 Sudah Berlaku di Kutai Timur, Masyarakat Dimohon untuk tak Salahgunakan

Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah meluncurkan Layanan Call Center Polri 110 untuk masyarakat Tuah Bumi Untung Benua.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko mengimbau kepada masyarakat Kutim yang membutuhkan pelayanan keamanan atau penyampaian informasi tindak pidana agar menghubungi call center 110, Selasa (1/6/2021).TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah meluncurkan Layanan Call Center Polri 110 untuk masyarakat Tuah Bumi Untung Benua.

Kehadiran layanan tersebut ditujukan untuk memberikan pelayanan keamanan publik, yang cepat dan inovatif bagi warga di wilayah hukum Polres Kutim.

Kepala Kepolisian Resor Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko mengimbau, kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan keamanan atau informasi tindak pidana agar menghubungi nomor tersebut.

Baca Juga: Foto Mantan Calon Wakil Bupati Kutim Bernisial LK Beredar, Pakai Rompi Oranye Berlatar Rutan

Baca Juga: Pemeriksaan Laporan Keuangan, Pemkab Kutim Peroleh Penghargaan Opini Wajar Dengan Pengecualian

"Saya menginformasikan kepada masyarakat Kutim apabila membutuhkan bantuan atau infomasi tindak pidana bisa menghubungi layanan panggilan 110," ujarnya, Selasa (1/6/2021)

Nantinya, masyarakat yang melakukan panggilan 110 akan langsung terhubung ke operator, untuk melayani penerimaan informasi, pelaporan, dan pengaduan.

Beberapa peristiwa yang bisa disampaikan melalui call center 110 yakni kecelakaan, bencana, kerusuhan, informasi tindak pidana, penghinaan, ancaman, penganiayaan, serta tindak kekerasan lainnya.

Baca Juga: Asosiasi dan Masyarakat Ikut Kelola Ratusan Kios di Sekitar Pasar Sangkulirang Kutim

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Nol Penambahan Kasus Covid-19, Tersisa 49 Pasien yang Dirawat

Welly memastikan layanan Call Center ini akan aktif 24 jam untuk merespon aduan masyarakat dan dipastikan bebas biaya alias gratis.

"Ada operator yang menerima panggilan di Polres Kutim, dan mereka siaga selama 24 jam," ucapnya.

Kendati demikian, Welly berharap dengan adanya fasilitas ini, masyarakat tidak melakukan perbuatan jahil dengan menelpon call center untuk sekedar iseng.

Sebab telah disiapkan sebuah aplikasi perekam setiap interaksi yang dilakukan petugas dan masyarakat dalam panggilan 110.

"Jadi saya mohon jangan disalahgunakan. Ya istilahnya nge-prank petugas yang ada di sini dengan missed call atau memberikan laporan palsu," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved