Berita Nasional Terkini

Hasil Rapat DPR RI, MenPAN-RB dan BKN Soal Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Novel Baswedan Cs Tak Selamat

Hasil rapat DPR RI, Menpan RB dan BKN soal Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Novel Baswedan Cs tak selamat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi gedung KPK, 51 pegawai KPK tak lolos TWK dipecat 

TRIBUNKALTIM.CO - Tes Wawasan Kebangsaan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dipastikan sesuai aturan.

Hal ini diperoleh setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat tertutup dengan Menpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional ( BKN).

Dengan hasil ini, Novel Baswedan dan puluhan pegawai KPK yang tak lolos dari Tes Wawasan Kebangsaan, tak selamat dari pemecatan.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri melantik para pegawai KPK yang lolos tes sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja tertutup bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (31/5) kemarin.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari KeMenpan RB dan BKN.

Baca juga: Kata Pakar Hukum Terkait Aksi Solidaritas Pegawai KPK Lolos TWK Minta Pelantikan Jadi PNS Diundur

Satu diantaranya soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Rapat Dengar Pendapat Komisi II kemarin meminta penjelasan Menpan RB dan Kepala BKN mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” kata Junimart, kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).

Kepada para pimpinan dan anggota Komisi II DPR, lanjut Junimart, pihak KeMenpan RB dan BKN menjelaskan bahwa TWK adalah perintah UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen ASN Jo. UU 19/2019 Jo. PP 41/2020 tentang Syarat Ahli Pegawai KPK menjadi ASN dan tata caranya sesuai PERKOM KPK No. 1/2021.

"Dalam penjelasan Menpan RB dan BKN mereka tidak ada melakukan kekeliruan. Sekali lagi itu adalah perintah UU.

Metode dan alat tes tidak ada yang salah. Materi tes dibuat dan dilaksanakan oleh lembaga negara yang sah ( BKN) bersama tim assesment yang sudah teruji dan profesional di bidangnya, seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN,” ucap politikus PDIP ini.

Junimart melanjutkan, kerja sama di atas dilakukan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan mencegah adanya intervensi dalam penilaian yang mana dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui assessor meeting.

“Dalam pelaksanaan assessment juga dilakukan perekaman secara audio maupun video untuk memastikan objektifitas, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

“TWK ini menjadi kewajiban bagi setiap calon ASN. Semua pegawai KPK (1351) menjadi peserta TWK, yang lolos memenuhi syarat 1274 orang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa kesimpulan dlm rapat tersebut adalah bahwa Komisi II DPR RI menerima penjelasan Menpan RB dan Kepala BKN tentang TWK ini.

“Serta meminta Menpan RB dan Kepala BKN membantu KPK menjelaskan tentang TWK ini kepada masyarakat supaya tidak ada lagi polemik.

Dan KPK bisa bekerja sesuai fungsi dan tugasnya mencegah, memberantas korupsi,” pungkasnya.

Baca juga: Pertanyaan TWK Pegawai KPK: Pilih Al Quran atau Pancasila hingga Lepas Kerudung demi Bangsa & Negara

Respon Novel Baswedan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak serta merta memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pada Selasa (25/5/2021), diumumkan sebanyak 51 dari total 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan.

Baca juga: 24 Pegawai KPK tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Selamat, 51 Dipecat, Bagaimana Nasib Novel Baswedan?

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyebut ada oknum Pimpinan KPK yang ngotot ingin menyingkirkan pegawai KPK.

Hal itu disampaikan Novel melalui cuitan di akun Twitter miliknya @nazaqistsha, Rabu (26/5/2021) pagi.

Pada cuitan itu Novel turut mengungkit soal arahan Presiden Jokowi agar tidak serta merta memecat.

Ia lalu menyebut bahwa langkah pemecatan 51 pegawai KPK adalah diduga upaya pelemahan KPK.

Novel kemudian berharap agar masyarakat terus memperjuangkan isu ini.

Berikut cuitan lengkap yang ditulis oleh Novel:

"Walaupun Pak Presiden sdh arahkan, oknum Pimp KPK tetap ngotot utk singkirkan pegawai KPK dgn justifikasi TWK. Ini sdh diduga, dan makin tampak by design.
Ini tahap akhir pelemahan KPK, maka harapan masy hrs diperjuangkan hingga tahap akhir yg bisa lakukan."

Hingga berita ini dibuat, cuitan tersebut telah dicuit ulang sebanyak 795 kali dan mendapat likes sebanyak 2,540.

Sebelumnya diberitakan, pihak KPK memiliki alasannya tersendiri mengapa memutuskan memecat 51 dari total 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

KPK berdalih ke-51 pegawai KPK tersebut sudah mustahil dibina.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Alexander menyampaikan info itu seusai rapat koordinasi membahas tindak lanjut pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Dalam rapat tersebut hadir pula Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Meski menyatakan tidak mungkin dibina, Alexander tidak menjelaskan secara rinci mengapa pegawai yang bersangkutan tak bisa dibina.

Baca juga: Di Belakang Panggung Mata Najwa Keberadaan Harun Masiku Dibongkar, Raja OTT KPK Diberhentikan Firli

Sedangkan sisa 24 pegawai tak lolos TWK dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.

Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Hasil Rapat Tertutup Soal Alih Status Pegawai KPK: TWK Dipastikan Sesuai Perintah UU, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/01/hasil-rapat-tertutup-soal-alih-status-pegawai-kpk-twk-dipastikan-sesuai-perintah-uu.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved