Berita Paser Terkini

Satlantas Polres Paser Mulai Terapkan Sistem Tilang Elektronik, Dipasang Kamera Pengawas

Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Paser berlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ELTE Mobile.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
IPTU Edo Damara Yudha Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Paser saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang mulai diberlakukan hari ini pada Selasa (1/6/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Paser berlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ELTE Mobile atau yang lebih didikenal dengan tilang elektronik.

Sebelumnya, Polda kaltim telah menerapkan ETLE di beberapa wilayah yang ada di Kalimantan Timur, dengan memasang kamera pengawas di titik tertentu.

Beda halnya di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, penerapan ETLE Mobile ini, menggunakan tenaga petugas dengan memasang kamera di atas helm mereka, kemudian melakukan patroli. Selasa (1/6/2021).

Kasatlantas Polres Paser IPTU Edo Damara Yudha menjelaskan, lokasi patroli di fokuskan pada jalur protokol, tepatnya Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot.

Baca Juga: ETLE Mobile Mulai Berlaku di Samarinda, 10 Pelanggar Terekam Kamera Polisi

Menurutnya, Penerapan ETLE ini merupakan program dari Polda Kalimantan Timur, dalam mengurangi interaksi antara pelangggar dengan Petugas di masa Pandemi Covid-19.

"Ini bertujuan mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas selain itu mengurangi terjadinya penyebaran Covid-19," katanya.

Untuk permulaan, Satlantas Polres Paser akan mengawali penerapan ETLE mobile dengan melakukan patroli di jalur protokol. Dimana petugas akan melakukan penilangan melalui patroli.

Pada saat patroli petugas membawa kamera yang terhubung dengan perangkat elektronik.

Baca Juga: Penerapan ETLE di Samarinda Sesuai Program Kerja Kapolri, Cegah Kerumunan Kala Pandemi Covid-19

"Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka petugas patroli langsung merekam pelanggaran dengan alat ETLE Mobile dan memberikan teguran dengan rekaman suara," terang Edo.

Setelah itu, Satlantas Polres Paser akan membuatkan surat konfirmasi disertai video rekaman pelanggar dan akan dikirim kealamat yang bersangkutan.

Nantinya, pelanggar diberikan waktu selama 5 hari untuk mengkonfirmasi melalu website, telpon atau datang ke Polres Paser diruang pengaduan dan konfirmasi.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pelanggar tidak mengindahkan maka, secara automatis STNK akan di blokir.

Baca Juga: Zona Zero Tolerance dan ETLE di Kutai Barat Segera Diterapkan, Berikut Ini Jadwal Uji Cobanya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved