Penertiban Ruko di Samarinda
Legowo Saat Ditertibkan, Salah Satu Pelaku Usaha Tekstil di Citra Niaga Samarinda Memilih Pindah
Usai sudah kegiatan pengamanan aset daerah yang dilakukan oleh Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Usai sudah kegiatan pengamanan aset daerah yang dilakukan oleh Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Kamis (3/6/2021).
Namun bagi para pemilik ruko mengaku bingung dengan keputusan pengosongan oleh pihak Pemerintah Kota Samarinda tersebut.
Pasalnya, menurut Livia (24), salah seorang anak dari pelaku usaha tekstil di kawasan Citra Niaga Selatan tersebut mengaku.
Pihaknya sudah menang saat sengketa tersebut di bawah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Memiliki Nilai Ekonomis, BPKAD Samarinda Berikan Keringanan Waktu Bagi Pedagang di Citra Niaga
"Waktu itu kita minta supaya biaya retribusi bisa dikurangi. Dan Mahkamah Agung mengabulkan dan Pemkot Samarinda diminta mengurangi biaya HGBnya," kata Livia.
"Jadi kita tuh mau bayar tapi sampai sekarang besaran biaya yang harus kami bayar belum diserahkan Pemkot Samarinda," jelas gadis cantik ini kepada Tribunkaltim.
Meski begitu, Livia dan keluarganya mengaku tetap mengikuti aturan pemerintah saerah yang berlaku dan akan pindah dari ruko yang sudah mereka tempati puluhan tahun tersebut.
"Buat kami pembayaran di Samarinda enggak normal. Beda sama saerah lain xontohnya Surabanya. Di sana HGB cuma 2 jutaan. Di sini puluhan juta dikalihkan lagi sama luas bangunan," katanya.
Baca Juga: Menggali PAD di Citra Niaga Samarinda, Bapenda Sebut Usaha Kuliner untuk Terdaftar Wajib Pajak
Baca Juga: NEWS VIDEO Menyisir Kawasan Citra Niaga dan Muso Salim Samarinda, Tim Gabungan Turunkan 80 Orang
"Padahal Presiden Jokowi sudah bilang kalau Perda yang memberatkan harus dihapuskan. Jadi sudahlah, kami pindah saja daripada disuruh bayar 20 tahun sekaligus jelas berat," tutupnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Sub Bagian Hukum dan HAM Pemkot Samarinda, Asran Yunisran menegaskan bahwa penertiban tersebut tidak berhubungan dengan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan PTUN.
Melainkan SK Walikota Samarinda terkait permintaan pengosongan bangunan.
Karena Hak Guna Bangunan (HGB) mereka sudah habis sejak 2010. Ada juga yang 2012.
Baca Juga: Sepekan Penutupan Citra Niaga dan Tepian Mahakam Samarinda, Rencana Dibuka Kembali, Meja Dikurangi
Jadi mereka sudah tidak memiliki hak untuk menempati lahan milik pemkot ini.
Jadi SK retribusi dan SK Walikota ini tidak ada kaitannya. Terkait mereka minta lanjut atau bagaimana ada beberapa aturan.
"Juga tergantung dari kebijakan Walikota apakah dikabulkan atau tidak," jelas Asran singkat.
Diberi Keringanan 3 Hari
Proses penyegelan 6 Ruko di Jalan Citra Niaga Selatan, Kamis, 3/6/2021, pukul 11.00 Wita hingga Pukul 15.00 Wita berlangsung tertib.
Kepala Satuan Polisi PP Samarinda, M. Darham menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengosongan dan penyegelan di ruko-ruko tersebut sebagai peringatan keras.
Namun mengingat beberapa ruko ditempati oleh lansia dan anak kecil, pihaknya akan memberi keringanan selama tiga hari lamanya untuk penghuni ruko keluar dan mengosongkan barang mereka sendiri.
Baca Juga: Dishub Samarinda Ungkap LPJU Jalan Lingkar Stadion Palaran Diajukan di APBD-P
Baca Juga: Cuaca Terik di Samarinda dalam Beberapa Hari Terakhir, Waspada Ancaman Kebakaran Lahan
"Jadi nanti teknisnya mereka mengajukan permohonan pinjam kunci ke BPKAD Samarinda.
Nanti kita dari Satpol PP bantu mereka mengeluarkan barangnya. Tiga hari harus selesai dan mengembalikan kuncinya," jelas Darham kepada media saat dijumpai di sela-sela kegiatan tersebut.
Darham menjelaskan bahwa selama para pelaku usaha tersebut mengosongkan barang, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dagang apapun. Karena sudah resmi disegel.
Baca Juga: Maria Mengaku Pernah Bayar Uang HGB di Citra Niaga Samarinda 2018 Lalu
Baca Juga: BREAKING NEWS 6 Ruko di Kawasan Citra Niaga Selatan Samarinda Ditertibkan, Pedagang Masih Nego
"Kita kasih waktu tiga hari karena untuk barang dagangan berupa alat berat dan elektronik perlu registrasi ulang. Jadi mereka harus mengumpulkan dan memindahkan secara rapi," jelasnya.
Kegiatan tersebut juga sempat diwarnai cekcok antar petugas Satpol PP dan para pelaku usaha.
Namun Darham menjelaskan bahwa hal itu hanya perdebatan kecil, karena para pelaku usaha tersebut berharap barang mereka tidak mengalami kerusakan.
Baca Juga: Detik-Detik Jelang Penertiban, Pedagang di Ruko Citra Niaga Selatan Samarinda Tetap Berjualan
Baca Juga: Bangunan Liar di Samarinda Siap Ditertibkan, Satpol PP Sosialisasi Lebih Dulu sebelum Pembongkaran
"Kami hanya melakukan tugas untuk pengosongan. Tapi mereka semua kooperaktif kok jadi tidak ada masalah berarti," tutup Darham.
Penulis Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo