Berita Kaltim Terkini

Penerbitan SIM C Jadi Tiga Golongan, Polda Kaltim Masih Tunggu Instruksi Korlantas Polri

Belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kasi SIM Ditlantas Polda Kaltim, AKP Retno Ariani, Kamis (3/6/2021). 

d. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bawa bekas-berkas/dokumen pribadi)

e. Membayar pajak kendaraan bermotor

f. Membayar biaya pembuatan STNK baru

g. Kemudian mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Baca Juga: Uji Emisi Bakal jadi Syarat dalam Perpanjangan STNK Pemilik Motor Mobil, Tahun Ini Diterapkan

Baca Juga: NEWS VIDEO Ratusan Warga Mengurus STNK, Satlantas Polresta Samarinda Sarankan Dibuat Sistem Online

Menurut PP No. 50 tahun 2010, biaya pembuatan STNK baru adalah sebagai berikut:

> Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000

> Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000

> Pengesahan STNK: Rp 0

Baca Juga: Fakta-fakta Pria Mengamuk Banting Motor saat Ditilang, Beredar Video Bakar STNK

Baca Juga: Setelah Video Merusak Motor di Depan Polisi saat Ditilang Viral, Kini AD Rekam Aksi Bakar STNK

Untuk membayar pajak kendaraan motor dan mobil, masyarakat dapat membayarnya secara online.

Simak panduan berikut ini:

1. Pertama unduh aplikasi  Samsat Online Nasional di Google Play Store.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved